Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Pegawai di Buleleng Lepas Masa Tugas Pj Bupati Ketut Lihadnyana, Tenaga Non ASN Ucapkan Terima Kasih

lihadnyana
Bali Tribune / PELEPASAN – Acara pelepasan masa tugas Pj Bupati Buleleng digelar di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Senin (17/2).

balitribune.co.id | Singaraja - Ribuan pegawai baik itu ASN maupun non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melepas Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana yang akan menyelesaikan masa tugasnya pada tanggal 20 Februari 2025. Tenaga non ASN juga mengucapkan terimakasih karena Pj Bupati Lihadnyana telah berjuang untuk memastikan status kepegawaian mereka.

Pelepasan masa tugas Pj Bupati Buleleng ini digelar di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Senin (17/2/2025). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Persetujuan Teknis Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pertek NIPPPK) dari Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN kepada Pj Bupati Lihadnyana.

Tenaga non ASN yang hadir di Gedung Kesenian Gde Manik mengucapkan rasa terimakasih sebesar-besarnya kepada Pj Bupati Lihadnyana. Berkat upaya dan kerja kerasnya, ribuan non ASN kini mendapat kepastian mengenai status kepegawaian mereka. Ucapan terimakasih disampaikan secara langsung dan juga spanduk yang dibawa langsung oleh para tenaga non ASN. Hingga pada pelepasan masa tugas Pj Bupati Buleleng ini para non ASN sudah mendapatkan pertek dari BKN untuk proses mendapatkan NIPPPK.

Dikonfirmasi mengenai penyerahan pertek NIPPPK ini usai kegiatan, Pj Bupati Lihadnyana menjelaskan bahwa Buleleng menjadi kabupaten/kota pertama di Bali yang menerima pertek NIPPPK. Capaian ini berkat kerja keras panitia seleksi yang dikomandoi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa yang mempercepat pelayanan. Komitmen yang kuat dan komunikasi yang intens kepada pihak-pihak terkait utamanya BKN juga menjadi kunci sehingga Buleleng diprioritaskan. “Bayangkan 1,7 juta berada dalam satu server. Dengan komunikasi yang intens kita mendapatkan prioritas,” jelasnya.

Senada dengan Pj Bupati Lihadnyana. Kepala Kanreg X BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko menyebutkan yang telah dicapai Buleleng saat ini luar biasa. Untuk wilayah Bali, yang baru masuk adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemkab Buleleng. Sehingga Buleleng menjadi kabupaten pertama di Bali dalam menerima pertek. “Karena memang mereka sudah menyiapkan semuanya, cepat waktu pemberkasannya,” sebut dia.

wartawan
CHA
Category

Dewan Badung Soroti LPJ Banyak Padam, Jalanan Pecatu Sampai Gelap Gulita

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai daerah tujuan wisata dunia, jalanan di Kabupaten Badung belum sepenuhnya terang. Bahkan  di sejumlah jalur-jalur destinasi wisata banyak yang belum dilengkapi lampu penerangan jalan (LPJ). Jikapun terpasang LPJ namun dalam kondisi padam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Denpasar Barat Bekuk Pelaku Pungutan Liar Rp260 Ribu

Minta Uang Mengatasnamakan Banjar, Pria Dibekuk Polisi----- ada foto pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria asal Gianyar, Ketut Suandita (30) dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat karena melakukan Tindak Pidana penipuan ringan atau pungutan liar (Pungli) dengan meminta uang kepada penjaga warung Madura dengan mengatasnamakan Muda - Mudi Banjar. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ferdi Yanto (21).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Keagamaan Dongkrak Okupansi Vila di Bali

balitribune.co.id | Badung - Vila kerap menjadi salah satu akomodasi wisata yang dipilih wisatawan saat berlibur di Bali. Hal itu yang membuat tingkat hunian atau okupansi vila di Pulau Dewata masih stabil di angka 70an persen. Menginap di vila tidak hanya diminati wisatawan asing, domestik pun tertarik bermalam di vila bersama keluarga saat momen libur keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Resmi Awasi Aset Kripto dan Inovasi Keuangan Digital, Ini Dampaknya untuk Industri

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengambil alih tongkat estafet pengawasan aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan ini mulai berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.