Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RS Wangaya Tambah Daya Tampung

Bali Tribune/ TINJAU - Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara bersama Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya saat meninjau RSUD Wangaya berkenaan dengan ketersediaan ruangan isolasI Covid-19 beberapa waktu lalu.



balitribune.co.id | Denpasar  - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa wilayah Jawa dan Bali, termasuk Kota Denpasar juga berdampak pada ketersediaan ruangan di RS Rujukan Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut RS Wangaya Kota Denpasar  melaksanakan penambahan ruang perawatan bagi pasien Covid-19.
 
Direktur RS Wangaya Kota Denpasar dr. AA Made Widiasa mengatakan, RS Wangaya melaksanakan langkah antisipasi mengingat kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih melonjak. Hal ini dilaksanakan dengan menambah ruang perawatan khusus Covid-19.
 
Dikatakan Widiasa, dari ruang perawatan yang ada saat ini  dilakukan penambahan sebanyak 50 tempat tidur. Sehingga saat ini jumlah daya tampung ruang rawat pasien Covid-19 di RSUD Wangaya menjadi 123 tempat tidur atau 68,33 persen dari total keseluruhan 180 tempat tidur. 
 
"Kami kembali melakukan konversi beberapa ruangan untuk menjadi ruangan isolasi khusus perawatan pasien Covid-19," jelasnya, Minggu (25/7).
 
Pun demikian lanjut Widiasa, meski beberapa ruangan dikoversi menjadi ruang isolasi, perawatan untuk pasien non Covid-19 masih tetap dilaksanakan dengan maksimal.
 
Pihaknya berharap dengan penambahan ruang isolasi khusus Covid-19 ini dapat mendukung penanganan maksimal bagi pasien Covid-19 di Kota Denpasar.
 
"Untuk kasus non Covid-19 masih tetap dilaksanakan, dan kami berharap dengan adanya penambahan ruangan ini mampu mendukung upaya penanganan Covid-19 di Kota Denpasar," harapnya.
wartawan
YAN
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.