Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSU Klungkung Kelimpungan, BNPB Masih Nunggak Piutang Rp 1,6 Miliar untuk Pengungsi

Bali Tribune/ DAMPINGI - Dirut RSU KLungkung dr Nyoman Kesuma didampingi staf.
balitribune.co.id | Semarapura - Penanganan masalah pengungsi Gunung Agung di Klungkung saat ini masih menyisakan masalah piutang di RSU Klungkung. Jumlah piutang pun cukup besar sekitar Rp 1,6 Miliar. Hal itu terjadi  saat ribuan warga di kaki Gunung Agung ramai-ramai mengungsi ke Wilayah Klungkung termasuk penanganan pengungsi yang sakit di Klungkung. 
 
Adanya piutang  RSUD Klungkung kepada BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dari penanganan pengungsi saat itu, cukup besar, mencapai Rp 1,6 miliar. Bupati Klungkung Nyoman Suwirta sudah bersurat ke BNPB sejak Pebruari lalu. Tetapi, sampai sekarang belum mendapat jawaban. 
 
Direktur RSUD Klungkung, dr. Nyoman Kesuma, Kamis (9/5), ditemui wartawan di ruang kerjanya  membenarkan masih adanya piutang Rp 1,6 miliar, yang belum dibayar. Pihaknya mengaku tidak tahu persis dimana kendalanya. Padahal, penanganan itu sudah lama, saat situasi masyarakat kacau dan panik berlarian mengungsi ke Klungkung, yang dipusatkan di Lapangan GOR Swecapura Klungkung. Menurutnya jika nanti belum juga ditangani pusat hal ini akan dimintakan ke Kantor Pusat Pelelangan Negara agar bisa menalangi piutang ini.
 
Atas situasi ini, pihaknya mengaku sudah melaporkannya kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. Bupati Suwirta, kata dr. Kesuma, juga sudah menindaklanjutinya dengan bersurat langsung kepada BNPB di Jakarta sekitar Pebruari lalu. Tetapi, pihak rumah sakit belum mendapat jawaban jelas. Padahal, piutangnya cukup besar. Biaya sebesar itu, dikatakan untuk memenuhi aspek kesehatan para pengungsi. Seperti untuk biaya pelayanan kesehatan pengungsi untuk rawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif dan pelayanan jenazah. 
 
Di pihak lain, Kepala Pelaksana BPBD Klungkung, Putu Widiada, mengatakan dari lembaganya sudah tidak ada piutang atau pun segala macam bentuk tunggakan lainnya. Malahan dikatakan masih ada sisa dana dari bantuan masyarakat. Penggunaannya menurutnya bisa dilihat di Bagian Keuangan sebagai Bendahara maupun Dinas Sosial yang saat itu mempergunakan anggaran tersebut. 
 
Disinggung mengenai piutang di rumah sakit, sebagai lembaga terbawah dalam penanganan bencana BNPB, pihaknya juga membenarkannya. Tetapi, ditanya alasannya kenapa BNPB belum melunasi, dia juga mengaku tidak tahu. 
 
Sumber  di Pusat Data dan Informasi BNPB pusat  mengaku tidak mengetahui adanya perihal piutang itu. Sebab, seluruh bantuan BNPB saat penanganan pengungsi Gunung Agung tersalurkan langsung ke BPBD. Jadi, semestinya segala penanganan di daerah, tertanggulangi oleh BPBD.  Sementara itu menurut sumber di BNPB pusat mengaku sudah menyalurkan bantuan tersebut ke BPBD Karangasem,termasuk ke rumah sakit,sebut sumber. 
 
Posisi permasalahannya menjadi aneh, karena pihak BPBD Klungkung melalui Kepalanya Putu Widiada, justru menunggu tanggapan BNPB, kenapa tunggakannya dibiarkan lama. "Piutang yang di rumah sakit, memang belum dibayar. Kami tidak tahu, kenapa belum dibayar. Kami masih menunggu penjelasan BNPB," terangnya. uni
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.