
balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah rumah kos yang terendam banjir saat meluapnya air Tukad Mati, Legian, Kuta belum lama ini diperiksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Apa sebab? Pasalnya, rumah kos yang sebagian besar berada di bantaran Tukad Mati tersebut disinyalir mencaplok sempadan sungai.
Satpol PP pun sudah memanggil para pemilik ke kantor Lurah untuk memastikan perizinannya. Hasilnya, dari pemeriksaan aparat penegak Perda Badung itu sebagian besar rumah kos yang kebanjiran saar Tukad Mati meluap ternyata bodong alias tanpa izin. Atas temuan itu pemilik berjanji akan membongkar langsung bangunannya.
"Kami sudah rapat dengan Bu Lurah Legian, pemilik kos dan penghuninya. Dari hasil pemeriksaan rumah kos tersebut tidak berizin," ujar Kasat Pol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (12/12/2021).
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada pemilik kos untuk membongkar bangunan tersebut.
"Kami beri waktu satu minggu agar bangunan itu dibongkar karena tidak berizin dan sudah melanggar sempadan," tegasnya.
Pemilik rumah kos adalah warga Legian. "Senin besok pemilik dan penghuni rumah kos kita minta datang ke Kantor Satpol PP untuk tanda tangan surat pernyataan," kata Suryanegara.
Apabila bangunan tersebut tidak segera dibongkar, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang ada.
"Kami harap kesadarannya. Tapi kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak dibongkar maka kita akan jalankan aturan sesuai SOP. Yakni peringatan tiga kali setelah itu ditindak tegas," pungkasnya.