Semarapura, Bali Tribune
Uang milik terpidana kasus korupsi Wayan Candra yang telah disita Kejaksaan Negeri Klungkung baru senilai Rp827 juta, dan sudah diserahkan ke Kas Negara. Padahal, mantan Bupati Klungkung itu divonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan, diwajibkan membayar uang pengganti Rp42 miliar, serta seluruh asetnya disita untuk negara.
“Kami sedang melacak aset-aset lainnya, sebab kami baru menyita uang senilai itu (Rp827 juta,red). Dalam waktu dekat kami akan menyita aset properti berupa rumah mewah (Puri Cempaka,red) di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Made Pasek Budiawan, Senin (12/9).
Ia menjelaskan melacak asset berupa tanah dan bangunan milik terpidana, tidaklah mudah. Sebab, lanjut Pasek, aset-aset tersebut bukti kepemilikannya masih berupa pipil. Dia menambahkan, Puri Cempaka yang akan disita itu, saat ini masih ditempat keluarganya.
Pantauan wartawan kemarin, masih tampak seseorang rutin menyiram tanaman dan menyapu di halaman depan Puri Cempaka setiap pagi dan sore. Meski pintu gerbang sering tertutup rapat, namun rumah mewah tersebut tampak sangat terawatt dan tidak seperti rumah sitaan lainnya.
Pasek mengakui memang masih memberikan keleluasaan bagi kerabat terpidana I Wayan Candra menempati aset sitaan itu, dengan alasan untuk perawatan."Kalau nanti akan dilakukan pelelangan, barulah kami kasih tahu keluarganya untuk tidak menempati runah tersebut," sambungnya.
Pasek tidak menampik jika Kejari Klungkung saat ini tengah mengalami kesulitan untuk menghitung aset sitaan berupa tanah di eks galian C Gunaksa, Dawan yang sebelumnya menjadi milik Wayan Candra. Lokasi tanah tersebut sangat dekat dengan proyek pembangunan Dermaga Gunaksa.