Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Sakit Tanpa Pengelolaan Limbah Diancam Pidana

Bali Tribune/ LIMBAH - Ketua Pusat ATKLRSI Baji Subagyo menjelaskan ancaman pidana terhadap rumah sakit yang mengabaikan masalah limbah.
balitribune.co.id | Denpasar - Pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit saat ini dihadapkan dengan banyak  tantangan. Saat ini di seluruh Indonesia terdapat 2.823 Rumah Sakit. Namun masih terbatas RS memiliki pengelolaan limbah medis. Sekarang sudah ada ancaman pidana bagi RS yang tidak memiliki pengelolaan limbah. 
 
"Ada ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda satu miliar rupiah," ungkap Ketua Pusat Asosiasi Tenaga Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Indonesia (ATKLRSI) Baji Subagyo seusai dilantik di Denpasar, Rabu (7/8).
 
Dikatakan Subagyo, hampir 95 persen RS berada di tengah masyarakat atau pemukiman. Sehingga ATKLRSI yang dibentuk di Jogjakarta  8 Maret 2018 adalah wadah berhimpunnya tenaga rumah sakit pengelola kesehatan lingkungan maupun pemerhati kesehatan lingkungan rumah sakit yang memiliki keinginan luhur untuk mewujudkan kondisi lingkungan rumah sakit yang sehat, kondusif. Serta memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar, berdasarkan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang dimiliki sesuai norma dan peraturan yang berlaku. 
 
"Tujuan ATKLRSI adalah menghimpun dan mewakili profesi/praktisi kesehatan lingkungan rumah sakit di Indonesia. Membina, mengembangkan, dan mengimplementasikan Iptek di bidang kesehatan lingkungan rumah sakit, untuk tercapainya kondisi lingkungan rumah sakit yang sehat, aman, dan kondusif dalam mendukung aktifitas pelayanan kesehatan. Menyukseskan program Pemerintah dalam bidang pelayanan kesehatan pada umumnya dan pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit pada khususnya," urainya.
 
Tantangan hukum dan regulasi yang semakin ketat, menuntut pimpinan rumah sakit untuk memaksimalkan standarisasi pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit. 
 
Pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit juga menghadapi tantangan dari masyarakat terkait dengan keberadaan rumah sakit di tengah permukiman penduduk yang padat yang berpotensi menyebabkan konflik sosial. Mudahnya masyarakat dan media dalam mempublikasikan berita negatif terkait pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit juga akan mengganggu pencitraan manajemen dan indikator kinerja pimpinan rumah sakit. 
 
"Tantangan terakhir adalah terkait pemenuhan standar akreditasi tingkat nasional maupun internasional yang mengharuskan rumah sakit serius dalam memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Subagyo.
 
Beratnya tantangan tersebut, mengharuskan setiap rumah sakit memiliki petugas kesehatan ingkungan yang handal dan profesional, yakni yang mampu menerapkan sistem, teknologi dan manajemen kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai kebutuhan. "Harapan kita di setiap Pemda punya limbah medis berbasis wilayah," imbuhnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

HPN 2026, Astra Motor Bali Beri Layanan Service Injector dan Oli Gratis bagi Jurnalis

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan insan pers melalui program apresiasi berupa layanan perawatan sepeda motor Honda secara gratis. Program ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi jurnalis dalam menyebarkan informasi yang edukatif dan membangun bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HPN 2026: Saatnya Pers Profesional Mengawal Demokrasi dan Ekonomi

balitribune.co.id | Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi penanda penting perjalanan dunia jurnalistik Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, peringatan ini menghadirkan ruang refleksi tentang bagaimana Pers menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik di tengah gempuran media sosial, sekaligus pengawal arah pembangunan bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.