Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Sakit Tanpa Pengelolaan Limbah Diancam Pidana

Bali Tribune/ LIMBAH - Ketua Pusat ATKLRSI Baji Subagyo menjelaskan ancaman pidana terhadap rumah sakit yang mengabaikan masalah limbah.
balitribune.co.id | Denpasar - Pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit saat ini dihadapkan dengan banyak  tantangan. Saat ini di seluruh Indonesia terdapat 2.823 Rumah Sakit. Namun masih terbatas RS memiliki pengelolaan limbah medis. Sekarang sudah ada ancaman pidana bagi RS yang tidak memiliki pengelolaan limbah. 
 
"Ada ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda satu miliar rupiah," ungkap Ketua Pusat Asosiasi Tenaga Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Indonesia (ATKLRSI) Baji Subagyo seusai dilantik di Denpasar, Rabu (7/8).
 
Dikatakan Subagyo, hampir 95 persen RS berada di tengah masyarakat atau pemukiman. Sehingga ATKLRSI yang dibentuk di Jogjakarta  8 Maret 2018 adalah wadah berhimpunnya tenaga rumah sakit pengelola kesehatan lingkungan maupun pemerhati kesehatan lingkungan rumah sakit yang memiliki keinginan luhur untuk mewujudkan kondisi lingkungan rumah sakit yang sehat, kondusif. Serta memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar, berdasarkan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang dimiliki sesuai norma dan peraturan yang berlaku. 
 
"Tujuan ATKLRSI adalah menghimpun dan mewakili profesi/praktisi kesehatan lingkungan rumah sakit di Indonesia. Membina, mengembangkan, dan mengimplementasikan Iptek di bidang kesehatan lingkungan rumah sakit, untuk tercapainya kondisi lingkungan rumah sakit yang sehat, aman, dan kondusif dalam mendukung aktifitas pelayanan kesehatan. Menyukseskan program Pemerintah dalam bidang pelayanan kesehatan pada umumnya dan pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit pada khususnya," urainya.
 
Tantangan hukum dan regulasi yang semakin ketat, menuntut pimpinan rumah sakit untuk memaksimalkan standarisasi pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit. 
 
Pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit juga menghadapi tantangan dari masyarakat terkait dengan keberadaan rumah sakit di tengah permukiman penduduk yang padat yang berpotensi menyebabkan konflik sosial. Mudahnya masyarakat dan media dalam mempublikasikan berita negatif terkait pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit juga akan mengganggu pencitraan manajemen dan indikator kinerja pimpinan rumah sakit. 
 
"Tantangan terakhir adalah terkait pemenuhan standar akreditasi tingkat nasional maupun internasional yang mengharuskan rumah sakit serius dalam memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Subagyo.
 
Beratnya tantangan tersebut, mengharuskan setiap rumah sakit memiliki petugas kesehatan ingkungan yang handal dan profesional, yakni yang mampu menerapkan sistem, teknologi dan manajemen kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai kebutuhan. "Harapan kita di setiap Pemda punya limbah medis berbasis wilayah," imbuhnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.