Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Sakit Tanpa Pengelolaan Limbah Diancam Pidana

Bali Tribune/ LIMBAH - Ketua Pusat ATKLRSI Baji Subagyo menjelaskan ancaman pidana terhadap rumah sakit yang mengabaikan masalah limbah.
balitribune.co.id | Denpasar - Pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit saat ini dihadapkan dengan banyak  tantangan. Saat ini di seluruh Indonesia terdapat 2.823 Rumah Sakit. Namun masih terbatas RS memiliki pengelolaan limbah medis. Sekarang sudah ada ancaman pidana bagi RS yang tidak memiliki pengelolaan limbah. 
 
"Ada ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda satu miliar rupiah," ungkap Ketua Pusat Asosiasi Tenaga Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Indonesia (ATKLRSI) Baji Subagyo seusai dilantik di Denpasar, Rabu (7/8).
 
Dikatakan Subagyo, hampir 95 persen RS berada di tengah masyarakat atau pemukiman. Sehingga ATKLRSI yang dibentuk di Jogjakarta  8 Maret 2018 adalah wadah berhimpunnya tenaga rumah sakit pengelola kesehatan lingkungan maupun pemerhati kesehatan lingkungan rumah sakit yang memiliki keinginan luhur untuk mewujudkan kondisi lingkungan rumah sakit yang sehat, kondusif. Serta memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar, berdasarkan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang dimiliki sesuai norma dan peraturan yang berlaku. 
 
"Tujuan ATKLRSI adalah menghimpun dan mewakili profesi/praktisi kesehatan lingkungan rumah sakit di Indonesia. Membina, mengembangkan, dan mengimplementasikan Iptek di bidang kesehatan lingkungan rumah sakit, untuk tercapainya kondisi lingkungan rumah sakit yang sehat, aman, dan kondusif dalam mendukung aktifitas pelayanan kesehatan. Menyukseskan program Pemerintah dalam bidang pelayanan kesehatan pada umumnya dan pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit pada khususnya," urainya.
 
Tantangan hukum dan regulasi yang semakin ketat, menuntut pimpinan rumah sakit untuk memaksimalkan standarisasi pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit. 
 
Pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit juga menghadapi tantangan dari masyarakat terkait dengan keberadaan rumah sakit di tengah permukiman penduduk yang padat yang berpotensi menyebabkan konflik sosial. Mudahnya masyarakat dan media dalam mempublikasikan berita negatif terkait pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit juga akan mengganggu pencitraan manajemen dan indikator kinerja pimpinan rumah sakit. 
 
"Tantangan terakhir adalah terkait pemenuhan standar akreditasi tingkat nasional maupun internasional yang mengharuskan rumah sakit serius dalam memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Subagyo.
 
Beratnya tantangan tersebut, mengharuskan setiap rumah sakit memiliki petugas kesehatan ingkungan yang handal dan profesional, yakni yang mampu menerapkan sistem, teknologi dan manajemen kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai kebutuhan. "Harapan kita di setiap Pemda punya limbah medis berbasis wilayah," imbuhnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.