Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rusak Pantai, PT TAD Terancam Dilaporkan ke KPK

Bali Tribune / Elman Alfin Bago, SH, Kuasa Hukum LKPI bersama warga Nelayan dan Masyarakat Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan,mendatangi lokasi pantai yang telah dirusak oleh PT TAD.
balitribune.co.id | Singaraja – Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) mengancam akan menyeret PT Tekad Andika Darma (PT TAD) ke ranah hukum pasca perusahaan tersebut melakukan perusakan dipantai berpasir putih Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, beberapa waktu lalu. Selain melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng, LKPI juga mengaku akan membawa kasus itu ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terindikasi proses penerbitan perizinan yang dikantongi PT TAD cacat prosedur hingga di bekingi orang kuat. Terlebih saat ini diketahui legalitas yang dikantongi PT TAD telah kadaluwarsa alias bodong sejak bulan September 2020.
 
Adalah Elman Alfin Bago, SH, Kuasa Hukum LKPI menggandeng Kantor Hukum Law Firm Nyoman Rae & Partners yang ditunjuk untuk dan atas nama mewakili para Koordinator Paguyuban Petani, Nelayan dan Masyarakat Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan untuk melawan PT TAD yang dianggap melakukan kegiatan illegal dan perusakan lingkungan di desa mereka.
 
Menurut Elman Alfin Bago, PT TAD telah melakukan kegiatan yang mengarah kepada cacat administrasi maupun cacat prosedural sehingga perbuatan itu layak untuk dibawa ke ranah hukum. “PT TAD secara administrasi telah melakukan aktivitas cacat prosedural. Atas kondisi itu kami mendesak pihak terkait untuk tidak memperpanjang dan diberhentikan izin HGU no.7/8. Dan segala konsekuensi hukum yang telah dilanggar yang mengalih fungsikan lahan dari tambak undang menjadi tambak garam harus diperatnggungjawabkan baik secara pidana maupun perdata,” tegas Elman Alfin Bago, Minggu (20/12).
 
Tidak hanya itu, pihaknya telah mengendus adanya keterlibatan pihak terkait dalam penerbitan perizinan PT TAD, Elman menjamin pihak tersebut akan diseret keranah hukum termasuk membawa kasus itu ke KPK. ”Kami mengendus keterlibatan kelompok elit dipemerintahan setempat dalam kasus ini. Buktinya, HGU yang dikantongi telah berakhir September 2020 namun kegiatan masih terus berlangsung. Karena itu masalah ini akan kami bawa ke KPK. Ini terkait dengan good government seperti saran presiden hak-hak rakyat itu harus diutamakan bukan kepentingan elit maupun kelompok,” imbuhnya.
 
Elman menambahkan, sebagai langkah awal, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian agar melakukan atensi terhadap kasus perusakan lahan di Desa Pejarakan. ”Kami sudah bertemu dengan Kapolres Buleleng dan telah dipastikan untuk sementara seluruh aktivitas dikawasan HGU No.7 dan 8 dihentikan,” ucapnya.
 
Elman menambahkan telah melayangkan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada tanggal 18 Desember 2020 dengan No gugatan: 135/NRP/GPMH/XII/2020, atas nama koordinator Kelompok Tani Alam Lestari. “Selain laporan polisi atas temuan adanya pelanggaran pidana kami juga sudah melakukan gugatan melawan hukum ke PN Singaraja,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kelian Bendesa Desa Adat Pejarakan, Putu Suastika saat diminta konfirmasi soal semakin melebarnya kasus perusakan pasir putih di wilayahnya, memilih no coment. ”Untuk sementara saya tidak berkomentar apa-apa dahulu dan membiarkan proses ini berjalan,” ujarnya. 
 
Sebelumnya PT TAD dituding telah merusak keindahan pantai berpasir putih di Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak. Pantai yang cukup indah dengan pepohonan bakau/mangrove disekelilingnya itu pasirnya sedang dikeruk menggunakan alat berat berupa bulldozer yang diduga dilakukan oleh oknum dari PT TAD. Warga setempat mengeluh karena kegiatan tersebut tanpa berkoordinasi dengan pihak desa adat maupun dinas.
 
Selama ini PT TAD diketahui mengantongi HGU No. 7 Desa Pejarakan dengan gambar situasi tanggal 10 September 1990, Nomor : 2973/1990, Seluas 300.000 M2,dan HGU No. 8 Desa Pejarakan, Gambar situasi tanggal 17 Desember 1990, Nomor : 4186/1990, Seluas 392.700 M2, tercatat atas nama PT TAD. Namun ditahun 2020 PT TAD tengah mengurus perpanjangan izin setelah HGU yang dikantongi habis masa berlakuknya sejak bulan September 2020.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.