Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rusak Pantai, PT TAD Terancam Dilaporkan ke KPK

Bali Tribune / Elman Alfin Bago, SH, Kuasa Hukum LKPI bersama warga Nelayan dan Masyarakat Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan,mendatangi lokasi pantai yang telah dirusak oleh PT TAD.
balitribune.co.id | Singaraja – Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) mengancam akan menyeret PT Tekad Andika Darma (PT TAD) ke ranah hukum pasca perusahaan tersebut melakukan perusakan dipantai berpasir putih Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, beberapa waktu lalu. Selain melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng, LKPI juga mengaku akan membawa kasus itu ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terindikasi proses penerbitan perizinan yang dikantongi PT TAD cacat prosedur hingga di bekingi orang kuat. Terlebih saat ini diketahui legalitas yang dikantongi PT TAD telah kadaluwarsa alias bodong sejak bulan September 2020.
 
Adalah Elman Alfin Bago, SH, Kuasa Hukum LKPI menggandeng Kantor Hukum Law Firm Nyoman Rae & Partners yang ditunjuk untuk dan atas nama mewakili para Koordinator Paguyuban Petani, Nelayan dan Masyarakat Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan untuk melawan PT TAD yang dianggap melakukan kegiatan illegal dan perusakan lingkungan di desa mereka.
 
Menurut Elman Alfin Bago, PT TAD telah melakukan kegiatan yang mengarah kepada cacat administrasi maupun cacat prosedural sehingga perbuatan itu layak untuk dibawa ke ranah hukum. “PT TAD secara administrasi telah melakukan aktivitas cacat prosedural. Atas kondisi itu kami mendesak pihak terkait untuk tidak memperpanjang dan diberhentikan izin HGU no.7/8. Dan segala konsekuensi hukum yang telah dilanggar yang mengalih fungsikan lahan dari tambak undang menjadi tambak garam harus diperatnggungjawabkan baik secara pidana maupun perdata,” tegas Elman Alfin Bago, Minggu (20/12).
 
Tidak hanya itu, pihaknya telah mengendus adanya keterlibatan pihak terkait dalam penerbitan perizinan PT TAD, Elman menjamin pihak tersebut akan diseret keranah hukum termasuk membawa kasus itu ke KPK. ”Kami mengendus keterlibatan kelompok elit dipemerintahan setempat dalam kasus ini. Buktinya, HGU yang dikantongi telah berakhir September 2020 namun kegiatan masih terus berlangsung. Karena itu masalah ini akan kami bawa ke KPK. Ini terkait dengan good government seperti saran presiden hak-hak rakyat itu harus diutamakan bukan kepentingan elit maupun kelompok,” imbuhnya.
 
Elman menambahkan, sebagai langkah awal, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian agar melakukan atensi terhadap kasus perusakan lahan di Desa Pejarakan. ”Kami sudah bertemu dengan Kapolres Buleleng dan telah dipastikan untuk sementara seluruh aktivitas dikawasan HGU No.7 dan 8 dihentikan,” ucapnya.
 
Elman menambahkan telah melayangkan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada tanggal 18 Desember 2020 dengan No gugatan: 135/NRP/GPMH/XII/2020, atas nama koordinator Kelompok Tani Alam Lestari. “Selain laporan polisi atas temuan adanya pelanggaran pidana kami juga sudah melakukan gugatan melawan hukum ke PN Singaraja,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kelian Bendesa Desa Adat Pejarakan, Putu Suastika saat diminta konfirmasi soal semakin melebarnya kasus perusakan pasir putih di wilayahnya, memilih no coment. ”Untuk sementara saya tidak berkomentar apa-apa dahulu dan membiarkan proses ini berjalan,” ujarnya. 
 
Sebelumnya PT TAD dituding telah merusak keindahan pantai berpasir putih di Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak. Pantai yang cukup indah dengan pepohonan bakau/mangrove disekelilingnya itu pasirnya sedang dikeruk menggunakan alat berat berupa bulldozer yang diduga dilakukan oleh oknum dari PT TAD. Warga setempat mengeluh karena kegiatan tersebut tanpa berkoordinasi dengan pihak desa adat maupun dinas.
 
Selama ini PT TAD diketahui mengantongi HGU No. 7 Desa Pejarakan dengan gambar situasi tanggal 10 September 1990, Nomor : 2973/1990, Seluas 300.000 M2,dan HGU No. 8 Desa Pejarakan, Gambar situasi tanggal 17 Desember 1990, Nomor : 4186/1990, Seluas 392.700 M2, tercatat atas nama PT TAD. Namun ditahun 2020 PT TAD tengah mengurus perpanjangan izin setelah HGU yang dikantongi habis masa berlakuknya sejak bulan September 2020.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Bupati Badung Soroti Penghayatan dan Mental Panggung Duta PKB, Minta Penampilan Jangan Sekadar Bagus di Vokal

balitribune.co.id | Mangupura - Meski dinilai memiliki kualitas vokal dan penguasaan materi yang kuat, penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 masih mendapat sejumlah catatan penting dari Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai,Bupati Sanjaya Jadi Responden Perdana

balitribune.co.id | Tabanan - Pelaksanaan Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kabupaten Tabanan resmi dilaksanakan. Menandai dimulainya tahapan krusial ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan melakukan pendataan perdana langsung kepada Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel 31 Tahun: Hadir Melayani Sepenuh Hati Melalui Aksi Sosial Untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-31, Telkomsel Regional Bali Nusra menggelar kegiatan bakti sosial bersama Yayasan Bhakti Senang Hati sebagai wujud rasa syukur sekaligus komitmen perusahaan untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Puncak Kemarau Agustus, BMKG Imbau Masyarakat Bali Siapkan Mitigasi

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia terjadi pada Juli-September 2026. Seluruh lapisan masyarakat harus mengantisipasi kondisi ini guna mengamankan ketersediaan air, menjaga kesehatan, dan mengendalikan kebutuhan berbagai sektor yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Kompak, Pasutri Asal Bali Melaju ke Nasional Safety Riding 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kisah inspiratif datang dari pasangan suami istri (pasutri) asal Bali, Robin dan Azizah, yang berhasil menorehkan prestasi membanggakan di bidang keselamatan berkendara. Pasangan yang menikah sejak 2023 ini terpilih menjadi wakil Astra Motor Bali untuk berlaga di Kompetisi Nasional Safety Riding 2026 yang akan digelar di Yogyakarta pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.