Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sambo Efek Menular di Buleleng, Peran Justice Collaborator Jadi Perbincangan Kalangan Kampus

Bali Tribune / Diskusi Hukum dengan tema Peran Justice Collaborator Dalam Mengungkap Kasus-Kasus Tindak Pidana di Indonesia, yang digelar LSM KoMPaK bekerjasama dengan FH Unipas Singaraja.
balitribune.co.id | SingarajaTragedi Irjen (Pol) Ferdy Sambo ternyata efeknya meluas hingga kalangan kampus. Tidak saja kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menjadi sorotan namun peran Bharada E yang diduga terlibat dalam kasus itu ikut menjadi perbincangan hangat. Nama Bharada E menjadi menarik di kalangan akademisi terutama setelah permohonannya sebagai Justice Collaborator diterima. Peran kunci Bharada E yang menjadi salah satu pelaku dalam kasus tersebut diharap bisa membuka tabir dibalik kasus itu untuk memudahkan aparat penegak hukum mengungkapnya.
 
Fakultas Hukum (FH) Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja berkerja sama dengan LSM KoMPaK (Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan) menggelar Diskusi Hukum untuk menyambut HUT RI ke -77. Temanya cukup menarik yakni "Peran Justice Collaborator Dalam Mengungkap Kasus-Kasus Tindak Pidana  di Indonesia". Acara diskusi tersebut menghadirkan Dekan FH Unipas Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H, Ketua LSM KoMPAK I Nyoman Angga Saputra Tusan, SH serta praktisi hukum yang juga Advokat senior I Nyoman Sunarta, S.H. Hadir juga dalam kesempatan itu KBO Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Made Anayasa dan sejumlah mahasiswa FH Unipas Singaraja, Undiksha dan STAH M Kuturan, bertempat di Auditorium Unipas.
 
Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H. saat menjadi Narasumber dalam diskusi hukum di Kampus Unipas tersebut menyampaikan bahwa Justice Collaborator merupakan suatu istilah yang pertama kali dikenal di Amerika Serikat dalam pengungkapan suatu kejahatan yang dilakukan oleh Mafia Kejahatan dengan menggunakan Code of Silence, akhirnya terungkap berkat jasa Justice Collaborator. Istilah ini menjadi tren digunakan di Indonesia dalam kasus-kasus kejahatan tertentu terutama yang terkategori extra ordinary crime. 
 
“Belakangan ini menjadi lebih viral setelah Barada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan permohonannya diterima. Ia berstatus sebagai pelaku yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membuka tabir kejahatan yang bersifat serius, salah satunya kejahatan yang dilakukan secara terorganisir,” kata Dr. I Nyoman Gede Remaja.
 
Menurutnya, peran justice collaborator untuk mengungkap sebuah kasus tindak pidana kejahatan sangat penting. Pasalnya untuk mengungkap kasus kejahatan bersifat serius  semisal extra ordinary crime diantaranya terorisme, narkoba, korupsi, traffiking atau perdagangan orang termasuk diantaranya TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) merupakan kejahatan yang berdampak buruk ditengah masyarakat.
 
“Kejahatan bersifat serius dan terorganisir yang dalam proses pengungkapannya memerlukan perlakuan ekstra maka perlu adanya peran justice collaborator.Tanpa keterlibatan salah satu pelakunya maka aparat penegak hukum polisi maupun jaksa akan kesulitan mengurai sebuah kasus karena terorganisir itu,” imbuhnya.
 
Kata Dr. I Nyoman Gede Remaja seseorang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator bukan tanpa sebab. Paling tidak dia mendepatkan keringanan hukuman atas kasus yang tengah ia hadapi. Dan itu, katanya, merupakan hak yang harus diberikan kepada mereka jika seseorang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
 
“Jika pelaku kejahatan telah berkomitmen menjadi seorang justice collaborator yang akan membongkar sebuah tindak kejahatan bersama kelompoknya maka negara harus memberikan haknya seperti hak perlindungan fisik dan psikis dari ancaman kelompoknya termasuk kepada keluarganya,” papar Gede Remaja.
 
Menurutnya beberapa pengalaman di banyak negara, peran justice collaborator sangat efektif untuk mengungkap kejahatan-kejahatan serius, yang memberikan dampak yang luar biasa kepada keadilan masyarakat. “Pengaturan Justice Collaborator di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan, terutama UU mengatur tentang perlindungan saksi dan korban dan juga dalam  SEMA nomor 4 tahun 2011,” ucap Remaja.
 
Sementara narasumber yang juga pembina LSM KoMPaK dan Advokat senior, Nyoman Sunarta menjelaskan, justice Collaborator ini baru tersirat belum tersurat. Dan selama ini masih berlangsung di tingkat pusat. Sedangkan untuk di wilayah hukum Polres Buleleng, sampai saat ini belum ada pelaku tindak pidana yg mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
 
“Ini menjadi catatan bersama. Ya saya rasa ini kekurang pahaman pelaku atau pendamping pelaku kasus pidana. Disini peran advokat yang menjadi pendamping pelaku, meyakinkan pelaku menjadi justice collaborator. Untuk menjadi justice collaborator harus inisiatif pelaku mengajukan ke LPSK, jika LPSK mengabulkan, harus mengungkap siapa pelaku utama. Reward yang diberikan itu bisa pengurangan hukuman minimal,” jelas Sunarta.
 
Sedangkan Ketua LSM KoMPaK, I Nyoman Angga Saputra Tusan mengatakan, diskusi hukum ini dilakukan untuk memberikan pemahaman peran justice collaborator dalam rangka pengungkapan kasus kejahatan yang terkategori exra ordinary crime.
 
“Ambil contoh kasus Bharada E yang menjadi salah satu pelaku dalam kasus tersebut, membuka siapa pelaku utama dan motif dari pembunuhan Brigadir J, sehingga kasus ini terang dan jelas,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Bupati Gus Par Buka Pelatihan URBANSAR, 44 Personel Damkar Karangasem Ditempa Basarnas

balitribune.co.id | Amlapura - Berdiri di kaki Gunung Agung, Karangasem sadar, keindahan datang bersama risiko. Saat bencana datang, harapan terakhir warga ada di tangan aparatur daerah. ​Untuk itu, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menantang langsung nyali pasukan 'Tim Api Gumi Lahar'.

Baca Selengkapnya icon click

G***k Sang Mandor, Tiga Buruh ini Ngaku Sakit Hati

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam hitungan empat hari, sejak penemuan Mayat I Wayan  Sedhana (54) dalam kondisi Leher nyaris putus terg***k, pelakunya akhirnya terungkap. Yakni tiga buruh bangunan yang dipekerjakan oleh korban. Ketiga pelaku ditangkap di perbatasan Jember -Banyuwangi saat berupaya melarikan diri. Mereka membunuh sang mandor karena merasa Sakit hati sering diomelin dan kadang ditampar saat bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membidik APBN 2026: Sekda Karangasem Hadiri Rakor Penentu Prioritas Kementerian

balitribune.co.id | ​Amlapura - Dalam pertemuan empat hari di IPDN Jatinangor, Karangasem fokus mengunci anggaran 2026. Sinkronisasi program strategis, dari Makan Bergizi Gratis, penuntasan TBC, hingga akselerasi Koperasi Merah Putih, menjadi menu wajib.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Sinergi dengan Agen Perisai

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Karangasem terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembinaan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) guna mengoptimalkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dilakukan di Chic n Cozy, dihadiri seluruh Agen Perisai di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan Karangasem, Jumat (17/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Karangasem Diduga Jual Beli Test Urine Pecandu Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Aneh bin ajaib kasus yang dialami  tersangka Galih Dwipa Fauji yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karangasem. Hasil test urinenya dinyatakan negatif. Padahal Fauji baru saja memakai narkoba. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan praktik jual beli hasil dalam pemeriksaan urine. 

Baca Selengkapnya icon click

WNA Asal Kanada Ditemukan Meninggal di Lembongan

 

 

Semarapura, Bali Tribune

Suasana tenang di kawasan wisata Jungutbatu, Nusa Lembongan, mendadak gempar pada Rabu (29/10/2025) malam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Frances Colleen Hollywood (62) ditemukan meninggal dunia di kamar penginapan Lembongan Made In, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.