Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sambut New Normal, Diperinaker Antisipasi “Ledakan” Perselisihan Hubungan Industrial--sub Insentif Pekerja Cair 12 Juni

Bali Tribune/ IB Oka Dirga dan I Made Sumerta
Balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus mengupdate jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dijadwalkan pencairan insentif pekerja tahap II cari, Jumat 12 Juni 2020.  
 
Berdasarkan data terbaru pertanggal 7 Juni 2020, dari 4.304 perusahaan di  Gumi Keris sebanyak 544 telah melakukan PHK dan merumahkan karyawannya karena pandemi Covid-19. Rinciannya sebanyak 42.057 orang dirumahkan dan sebanyak 1.551 orang langsung kena PHK.
 
Nah, untuk membantu korban PHK dan dirumahkan ini, Disperinaker Badung telah memberikan bantuan semacam insentif yang besarannya Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Saat ini, bantuan tahap pertama sudah cair pada 4 Juni 2020 lalu. Sementara pencairan tahap dua, rencananya akan dilakukan pada Jumat (12/6/2020) mendatang.
 
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menyatakan, insentif bagi pekerja PHK dan dirumahkan ini masih terus berproses. Pasalnya, untuk menerima insentif dari Pemkab Badung para pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya yang mutlak harus dipenuhi adalah berstatus dirumahkan atau di PHK dan tidak pernah menerima bantuan apapun selama masa pandemi. Selain itu, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
 
“Banyak sekali. Dampak Covid-19 sampai per 7 Juni 2020 dari 4.304 perusahaan di Badung ada sebanyak 552 perusahaan yang memPHK dan merumahkan karyawannya. Rinciannya 42.057 orang dirumahkan dan 1551 orang ter-PHK,” ungkap Oka Dirga saat memenuhi undangan rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Badung di Gedung Dewan, Selasa (9/6).
 
Lebih lanjut dikatakan bahwa secara khusus untuk warga yang ber-KTP Badung ada sebanyak 9.552 orang dirumahkan dan 245 orang di PHK. “Untuk penanganan pekerja ini (di PHK dan dirumahkan, red), kami berpedoman pada Undang-undang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja. Dimana kami mengutamakan kesepakatan antar kedua belah pihak, baik pekerja maupun tenaga kerja,” katanya.
 
Yang menarik kata mantan Kabag Umum Setda Badung ini justru selama masa pandemi ini, dengan tingkat PHK dan pekerja yang dirumahkan sangat tinggi justru tidak ada kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Padahal, kalau suasana normal cukup banyak perselisihan yang dilaporkan ke Disperinaker. 
 
“Saat Covid-19 ini justru pengaduan jauh berkurang dari sebelum normal. Padahal, banyak terjadi PHK dan dirumahkan,” jelasnya.
 
Pihaknya pun khawatir perselisihan antar pengusaha dan pekerja akan “meledakl” saat new normal. Pihaknya pun mengaku sedang menyiapkan tim untuk melakukan langkah-langkah antisipasi. 
 
“Tentu yang kita takutkan nanti setelah normal ini (banyak kasus perselisihan antara pengusaha dan pekerja, red). Untuk itu kami sudah siapkan langkah-langkah,” kata Oka Dirga.
 
Kemudian khusus untuk pekerja yang diPHK dan dirumahkan, pihaknya mengaku sudah mulai menyalurkan bantuan berupa insentif sebesar Rp 600 ribu per bulan yang diterima selama tiga bulan. 
 
“Untuk pemberian insentif kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15 miliar lebih. Bantuan Rp 600 ribu per orang,” ujarnya.
 
Untuk mendapatkan bantuan tersebut total ada sebanyak 9.839 orang pendaftar. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan cleansing lebih dari 8 ribuan pendaftar tidak lolos.  Sementara yang lolos dan berhak mendapat bantuan hanya 1.646 orang. 
 Dimana untuk tahap pertama pencairannya sudah dilakukan 4 Juni 2020 dengan jumlah penerima 577 orang. Menurut rencana pencairan tahap kedua akan dilakukan Jumat (12/6) nanti.
 
“Pada 4 Juni 2020 cair  baru 577 penerima. Rencana Jumat kembali dicairkan sepanjang nomor rekening sudah siap,” kata Oka Dirga sembari menyebut banyak yang tidak bisa cair karena nomor rekening sudah kedaluarsa dan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
 
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta berharap Disperinaker terus melakukan upadet data pekerja. Pasalnya, pihaknya mensinyalir masih ada pekerja yang tidak terdata. Selain itu pihaknya juga meminta agar pemberian insentif ini benar-benar transparan.
 
“Kami minta Diperinaker terus mengupdate data. Karena kami yakin data pekerja ini sangat dinamis dan terus bergerak, jangan sampai insentif Rp 600 ribu itu salah sasaran,” pesan politisi PDIP asal Pecatu itu. 
wartawan
I Made Darna
Category

Hujan Deras di Hulu, Jembrana Dilanda Banjir dan Longsor

balitribune.co.id I Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah hulu sejak siang hingga sore hari pada Minggu (5/4/2026) memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah titik di Kabupaten Jembrana, Bali. Peningkatan debit air sungai dan saluran drainase menyebabkan puluhan rumah warga tergenang, akses jalan terganggu, hingga infrastruktur mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertama Kali, Bupati Badung Hadiri Perayaan Paskah di Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana perayaan Hari Paskah di Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa di lingkungan Pusat Peribadatan Puja Mandala, Kuta Selatan, Badung, Minggu (5/4/2026) terasa sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya, perayaan ini dihadiri langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan kehadiran orang nomor satu di Gumi Keris ini menjadi perhatian umat yang mengikuti misa.

Baca Selengkapnya icon click

Hadapi PSBS Biak, Bali United Optimistis Menang

balitribune.co.id I Gianyar - Bali United FC akan menghadapi PSBS Biak dalam pekan ke-26 Super League 2025/2026 hari Senin (6/4/2026) malam di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar. Pelatih Bali United FC Johnny Jansen sangat optimistis penggawa besutannya bisa meraih poin tiga atau memenangi laga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Panti, Bupati Buleleng Bekukan Panti Asuhan Ganesha Sevanam

balitribune.co.id I Singaraja - Polres Buleleng resmi menentapkan pimpinan Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kecamatan Sawan, Buleleng sebagai tersangka. Pascapenetapan tersebut, tindakan tegas ditunjukan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Orang nomor satu di Buleleng itu memutuskan membekukan atau menutup aktivitas panti dan merelokasi anak-anak panti yang masih berada di tempat itu ketempat lain yang dianggap lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.