Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sanggar Seni Cakup Kaler, Banjar Semanik, Plaga Tampilkan Semara Pegulingan di PKB 2025

tari
Bali Tribune / REKASEDANA - Sanggar Seni Cakup Kaler, Banjar Semanik, Desa Pelaga, Kecamatan Petang mewakili Kabupaten Badung dalam Rekasadana (Pagelaran) Semara Pegulingan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Cakup Kaler, Banjar Semanik, Desa Pelaga, Kecamatan Petang mewakili Kabupaten Badung dalam Rekasadana (Pagelaran) Semara Pegulingan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025.

Para seniman yang tampil di Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center), Senin (7/7) ini disambut antusias para penonton. 

Ketua Sanggar Cakup Kaler, I Gede Adi Mahendra menyatakan, Sanggar Seni Cakup Kaler meupakan wadah berkumpulnya para pelaku seni muda. “Seniman-seniman yang tergabung yang tampil dalam pagelaran ini semuanya berasal dari Petang,” ungkapnya.

Adi Mahendra mengungkapkan, Persiapan yang dilakukan untuk bisa tampil dalam PKB ke-47 kurang lebih selama empat bulan. Ia pun berharap, proses yang telah dilewati selama empat bulan ini bisa ditampilkam secara maksimal. “Kami harap para penari dan penabuh bisa tampil maksimal dan bisa menjadi kebanggaan Kabupaten Badung,” ujarnya. 

Filosofi yang ingin disampaikan dalam pementasan ini adalah keharmonisan alam semesta beserta isinya di era sekarang. “Bagaimana agar alam semesta dan isinya berjalan harmonis sesuai tema PKB tahun ini yakni Jagat Kerthi,” tuturnya. 

Sanggar Seni Cakup Kaler membawakan tiga materi yang terdiri dari Tabuh Klasik Sekar Emas, Legong Kreasi Bhima Sakti dan Tabuh Kreasi Mangu Puja. 

Tabuh Sekar Emas merupakan sebuah tabuh klasik Semara Pegulingan yang lahir pada era tahun 1930/1940an yang diciptakan oleh maestro seniman tabuh I Wayan Lotring. “Tabuh ini sebetulnya terinspirasi dari mekarnya bunga yang berkilauan bagaikan emas yang kemudian dituangkan dalam sebuah garapan seni tabuh,” jelas Adi Mahendra.

Selanjunya, Tari Legong Bhima Sakti mengisahkan tentang runtuhnya Kerajaan Mengwi ditangan Kerajaan Badung. Sang Raja, I Gusti Agung Putu terusir nan menyingkir menapaki marga suci spiritual menuju Puncak Mangu. Disanalah beliau melakukan tapabrata untuk mendapatkan pencerahan. Dari luka lahir cahaya, kekalahan berbuah kekuatan. Anak jagat Badung memuja sang raja yang akhirnya dianugerahi gelar “Bhima Sakti” sang ksatria unggul, berhati tulus bagai embun pagi, pelita dharma bagi rakyatnya, penjaga seimbangnya buana manusa, palemahan, lan idep suci.

“Melalui kisah Bhima Sakti, makna Jagat Kerthi Lokahita Samudaya” menemukan nadinya menjadi nyata, bahwa keseimbangan dunia bukan lahir dari kekuasaan semata, melainkan cinta, pengorbanan, serta kesadaran akan keterhubungan segala unsur kehidupan. Bagai Bhima Sakti yang mampu menyatukan kekuatan dan kasih, budaya pun hidup sebagai kekuatan dinamis yang menyatukan jagat raya dalam satu harmoni suci,” paparnya. 

Sementara, Tabuh Kreasi Mangu Puja lanjut Adi Mahendra merupakan implementasi dari Tema PKByg ke-47 tahun 2025 yakni adalah "Jagat Kerthi : Lokahita Samudaya, Harmoni Semesta Raya". “Kreasi Gegitan Semara Pegulingan Mangu Puja mengartikan Mangu dalam Bahasa Austronesia sebagai wadah atau tempat merenung melainkan waktu yang berharga untuk kembali ke dalam diri, membersihkan hati dalam hinggar binggar. Sedangkan Puja, pujian atau memuliakan kembali kedamaian serta merajut hubungan yang lebih erat dengan alam semesta yang bersifat serasi, selaras dan seimbang,” jelasnya.

wartawan
ANA
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.