Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sapi Terlepas, Komplotan Residivis dan Penadah Dibekuk

Bali Tribune / DIBEKUK - Komplotan residivis diamankan di Polres Jembrana setelah melakukan pencurian ternak sapi disejumlah lokasi beserta seorang penadahnya.

balitribune.co.id | Negara - Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Begitulah pribahasa yang pantas bagi dua residivis pencurian ternak yang meresahkan belakangan ini. Saat melakukan aksinya, sapi yang telah dinaikan ke truck lepas. Saat hendak kembali menaikan sapi, roda truck malah terjerembab hingga aksinya tersebut diketahui pemilik. Keduanya akhirnya kembali dibekuk polisi.

Kasus pencurian ternak ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi masyarakat pada Jumat (12/11) dini hari. Awalnya saat itu masyarakat mendapati adanya mobil truck terjerembab di ruas jalan persawahan Banjar/Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo sekitar pukul 03.00 Wita. Kecurigaan muncul setelah ditemukan adanya tali plastic terpotong dan adanya bekas jejak pijakan kaki sapi pada bak ruck. Dicurigai truck Toyota Dina long, wana kabin depan merah dan back hitam tersebut dipakai mengangkut sapi curian.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. M. Reza Pranata memerintahkan tim gabungan Opsnal Satresmrin Polres Jembrana bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Mendoyo turun langsung ke lokasi melakukan penyelidikan. Petugas mendapati I Ketut Ramayasa  (46) asal Banjar Pendem, Desa Manistutu, Melaya bersama Alamsyah (41) asal Banjar Mandar, Desa Cupel, Negara. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian yang sudah beberapa keluar masuk penjara. Polisi pun langsung melakukan intrograsi.

Keduanya mengakui telah melakukan pencurian dua ekor sapi milik korban, Misrin (39) yang juga warga setempat. Saat melancarkan aksinya, pelaku kesulitan menaikan kedua ekor sapi tersebut keatas truck hingga akhirnya sapi terlepas. Saat hendak mencari tempat untuk menaikan kembali kedua sapi tersebut, roda truck tergelincir hingga terjerembab hingga kasinya tersebut diketahui oleh pemilik sapi. Kedua pelaku langsung digiring ke Polres Jembrana. Polisi juga langsung melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian ternak ini.

Kedua pelaku mengakui sebelumnya juga telah melakukan pencurian di TKP lain. Pada Senin (4/10) mencuri 3 ekor sapi betina milik korban Putu Wali Merta Yasa bertempat di Banjar Pendem, Desa Manistutu, Melaya. Pelaku tersebut dijual kepada penadah Abdus Salam seharga Rp 13 juta. Uang penjualannya tersebut dibagi masing-masing Rp 4 juta untuk Alamsyah, I Ketut Ramayasa mendapat Rp 3 juta dan Abdus Salam mendapat upah Rp 1 juta. Sisanya Rp 5 juta digunakan untuk hura-hura oleh pelaku Alamsyah dan Abdus Salam.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Reza Pranata mengatakan dua pelaku Alamsyah dan I Ketut Ramayasa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah, Abdus Salam dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. “Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap AR yang menampung sapi-sapi curian tersebut,” ungkapnya. Sementara Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Jualiana meminta agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan.

Terlebih dengan situasi ekonomi sulit ditengah pandemic seperti saat ini, agar mengantisipasi peluang terjadinya kejahatan terhadap harta benda temasuk hewan peliharaan, “dengan pasrtisipasi aktif masyarakat, kriminalitas juga bisa diminimalisir,” ujarnya. Pihaknya juga melakukan upaya-upaya preentif dan preventif mengantisipasi meningkatnya kriminalitas menjelang tahun baru, “terutama di pelabuhan sehingga bisa kita cegat di pintu keluar Bali. Kerawanan pencurian hewan juga jadi atensi. Apalagi situasi ekonomi sulit,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.