Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas Tata Kelola Pariwisata, Kawal Pariwisata Bali Berkualitas dan Bermartabat

Bali Tribune / Tjok Bagus Pemayun

balitribune.co.id | Denpasar - Pembangunan pariwisata budaya Bali yang berkualitas dan bermartabat tidak hanya sebagai slogan semata. Guna mengawal tujuan tersebut saat ini Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Keputusan terkait Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata.

Hal ini merupakan perintah dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyeleggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Satgas ini dibentuk dengan SK Gubernur Bali Nomor 264/03-L/HK/2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata. "Akan tetapi karena ada penambahan anggota dalam lampiran sehingga terjadi perubahan Surat Keputusan. Saat ini Surat keputusan yang berlaku adalah Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 370/03-L/HK/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/Hk/2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata," jelas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam siaran persnya, Senin (22/5).

Satgas ini tidak hanya bertugas karena adanya kasus, akan tetapi Satgas akan bertugas selama belum ada perubahan Surat Keputusan. "Jadi tugasnya memang untuk mengawal pembangunan pariwisata Bali menuju terwujudnya pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat," tegasnya.

Ia menjelaskan, Satgas ini adalah gabungan semua unsur baik unsur pemerintah, masyarakat dan pelaku pariwisata yang ketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, dan sebagai wakil ketua adalah Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali. 

Tjok Bagus menyebutkan, masing-masing bidang memiliki tugas yang berkaitan dengan tugas instansi asal. Jadi dalam menjalankan tugas-tugas Satgas tidak selalu bergerak dalam bentuk gabungan, akan tetapi bisa bergerak sendiri-sendiri disesuaikan tugas pokok dan fungsi instansi asal. 

Meskipun demikian koordinasi harus selalu dilakukan. Dalam kondisi tertentu, anggota Satgas bisa bergerak secara gabungan beberapa instansi dengan tetap menjalankan tugas masing-masing.

Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan ataupun perundang-undangan yang dilanggar, dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan tersebut.

Satgas ini tidak hanya mengawasi orang asing atau wisatawan, akan tetapi melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kegiatan kepariwisataan, serta ketertiban umum yang berkaitan dengan kepariwisataan. Ia berharap, dengan adanya Satgas ini bisa dicegah lebih awal terhadap potensi terjadinya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh wisatawan, pelaku pariwisata maupun masyarakat. 

"Masyarakat yang melihat atau mengetahui terjadinya tindak pelanggaran, agar bisa melapor ke instansi terkait yang ada dalam Satgas, dan tidak memviralkan di media sosial," imbuhnya.

wartawan
YUE

Targetkan 21 Medali Emas, 254 Atlit Kontingen Karangasem Dilepas ke Porprov Bali XVI

balitribune.co.id | Amlapura - Sebanyak 254 orang Atlit Kontingen Kabupaten Karangasem, siap berlaga pada ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Bali ke XVI di Kabupaten Badung dan Denpasar pada 9 September 2025 mendatang. Selasa (26/8/2025) pagi, KontinganKarangasem ini dilepas secara resmi oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta dengan persembahyangan bersama di Pura Jagat Natha Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data Pertanahan Usang, Potensi Pajak Tidak Optimal

balitribune.co.id | Negara - Berbeda dengan pemerintah pusat yang melakukan pembaruan data setiap hari, data pertanahan di Kabupaten Jembrana yang belasan tahun belum dilakukan pembaruan oleh pemerintah daerah menyebabkan terjadinya kesenjangan antara jumlah bidang tanah dan jumlah objek pajak. Kondisi ini berdampak pada banyak potensi pajak yang belum tergarap dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click

Trouble Kemudi, KMP Karya Maritim III Ditarik ke Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Gangguang pelayaran kembali terjadi di jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk pada Selasa (28/8). Kali ini dialami oleh Kapal Motor Penumpang (KMP) Karya Maritim III. Kapal yang melayani penguna jasa penyeberangan lintas Jawa-Bali ini mengalami masalah pada kemudi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cara Terbaik untuk Memanfaatkan Kembali Ponsel Android Lama Anda

balitribune.co.id | Menurut forum Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE), 5,3 miliar ponsel dibuang pada tahun 2022. Belum cukup mengejutkan, menurut Jaringan Lingkungan Jenewa, rata-rata global untuk sampah elektronik yang dikumpulkan dan didaur ulang dengan benar hanya 20%, yang berarti 80% tidak terdokumentasi, sebagian besar berakhir di tempat pembuangan sampah, melepaskan bahan kimia yang berpotensi beracun ke dalam tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Perusahaan Asuransi Membuat Terobosan Perlindungan Jiwa Hingga Usia 100 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Statistik Indonesia (BPS) tahun 2025 menunjukkan bahwa kelompok usia 26-35 tahun mencatat indeks inklusi keuangan sebesar 86,10% yang mencerminkan generasi muda semakin menyadari pentingnya pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.