Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas Yonif Mekanis 741/GN Gelar Olahraga Bersama

Bali Tribune/ SOLIDITAS -- Selain untuk refreshing, acara olahraga bersama prajurit TNI-Polri juga untuk memantapkan soliditas TNI-Polri dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan RI-RDTL.
balitribune.co.id | Kupang - Menyadari bahwa di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat, sejumlah anggota Satgas Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara (GN), menggelar olehraga bersama prajurit Kodim dan Polres Tmor Timur Utara (TTU), Kipan C Yonif Raider Khusus (RK) 744/Satya Yudha Bhakti (SYB) di lapangan depan Kantor Bupati TTU, akhir pekan lalu.
 
Sinergitas TNI-Polri dalam kegiatan olahraga bersama tersebut dimaksudkan untuk menjaga tubuh agar tetap bugar, fit, dan prima, sehingga selalu siap untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penjaga keamanan wilayah. Diawali dengan senam zumba, dilanjutkan olahraga umum seperti, sepakbola, futsal, tenis meja, dan voli.
 
Dandim dan Kapolres TTU juga Dansatgas Yonif Mekanis 741/GN ikut bergabung bersama sejumlah prajurit TNI-Polri lainnya untuk bermain sepakbola. Pada kegiatan olahraga lainnya juga dibentuk beberapa tim yang masing-masing tim terdiri dari perwakilan 4 satuan gabungan.
 
"Kita hadir dalam acara olahraga bersama ini sebagai wujud sinergitas dan kekompakan serta kesolidan untuk memudahkan koordinasi dan melaksanakan tugas pengamanan bersama, baik dari satuan TNI maupun Polri. Selain untuk refreshing, acara olahraga bersama ini juga untuk memantapkan soliditas TNI-Polri dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan RI-RDTL," ujar Dansatgas Mayor Inf Hendra Saputra, SSos., MM., MI.pol.
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.