Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satu dari Tujuh Tersangka Narkoba, Anak Perempuan di Bawah Umur

Bali Tribune/ DIKELAR - Tersangka Kasus Narkoba dikeler oleh polisi menuju ruang tahanan.



balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem merilis hasil pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem, Kamis (27/1/2022). Enam dari tujuh orang tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus Narkoba tersebut dihadirkan dalam rilis tersebut.

Barang bukti yang diamankan dan disampaikan dalam rilis tersebut diantaranya 11 paket narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto, uang tunai sebesar Rp. 4.287,000, HP, sepeda motor serta bhong atau alat hisap sabu. Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A Taruna didampingi Wakapolres Karangasem Kompol. Dewa Putu Gede Anom Danuwijaya dan Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP. Dewa Gede Oka, kepada awak media mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi hasil pengungkapan kasus peredaran Narkoba di Bumi Lahar, Karangasem tersebut.

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya, pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberangus bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut. “Para tersangka yang diamankan ini ada yang satu jaringan dan ada juga yang beda. Mereka ini kita tangkap di tempat dan lokasi yang berbeda,” tegas Kapolres.

Untuk proses hukum, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda, karena dua diantara tujuh tersangka masuk dalam kategori pengedar sementara sisanya termasuk dalam kategori menguasai barang. Tersangka yang diduga sebagai bandar, disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah. Sementara tersangka yang hanya menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair  pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Dijelaskannya, dari tujuh orang tersangka yang diamankan tersebut, satu orang di antaranya adalah seorang perempuan yang merupakan anak di bawah umur. “Satu tersangka masih di bawah umur, jadi kita tidak lakukan penahanan,” sebutnya. Namun dari hasil penyidikan terhadap anak yang menjadi tersangka tersebut diketahui jika anak bersangkutan mengalami broken home sehingga akhirnya terjerumus dan menjadi pengguna atau pecandu Narkoba. “Ini menjadi pelajaran penting bagi para orang tua dan masyarakat, betapa pentingnya menjaga dan mendidik anak agar tidak terjerumus dan menjadi pemakai atau pecandu Narkoba. Karena dampaknya sangat buruk terhadap anak tersebut,” tandas Kapolres.

Sementara itu, beberapa tersangka yang berhasil diringkus diantaranya, Komang P alias Gomboh (31) asal Desa Tianyar Tengah diamankan di wilayah Desa Tianyar Tengah, Wayan K alias Sadra (28) asal Desa Tianyar Barat, diamankan dikawasan jalan Ahmad Yani, Subagan, Karangasem. I Ketut W alias Rejeng (32) warga asal Tianyar Barat,  ditangkap di wilayah Legian, Kuta, Badung dan Nyoman B alias Eben (32) asal jalan Mataram Kuta di kawasan Legian.

wartawan
AGS
Category

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih MBIZMARKET Award 2025, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 dalam ajang MBIZMARKET Award 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Kamis malam (29/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan Imlek 2577, TITD Ling Gwan Kiong Singaraja Usung Tema "Harmoni Imlek Nusantara"

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang jatuh pada tahun 2026, Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Seng Hong Bio - Ling Gwan Kiong Singaraja telah menyiapkan serangkaian kegiatan. Tahun ini, perayaan mengusung tema "Harmoni Imlek Nusantara."

Baca Selengkapnya icon click

Dalih Efisiensi Anggaran, Wakil Ketua III DPRD Buleleng Kembalikan Tiga Kendaraan Dinas

balitribune.co.id | Singaraja - Dengan dalih efisiensi, Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana mengembalikan 3 kendaraan dinas yang menjadi fasilitas untuk menunjag kinerjanya. Pengembalian dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 ke Sekretariat DPRD Buleleng disertai surat pernyataan pengembalian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.