Diposting : 30 January 2018 22:09
Redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Peringatan bagi para pelaku kejahatan di Bali. Sebab, polisi telah memberikan sinyal tindakan tegas terhadap mereka. Satu orang pelaku pencurian dengan modus mencongkel pintu rumah dan dua orang residvis spesialis jambret terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Pelaku pencurian, Rifki alias Rip (39) ditembak anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan barang bukti hasil curian.
"Dengan terpaksa anggota menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya karena setelah ditangkap dan diajak mencari barang bukti, dia (pelaku - red) bukan hanya berusaha kabur tetapi juga melawan anggota kami. Sehingga anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas," ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena, SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra, SIk., MH siang kemarin.
Penangkapan tersangka berkat laporan korban David Hartono Boedihardjo dengab nomor laporan; Lp/54/I/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar, Jumat 19 Januari 2018. Dalam laporannya, korban mengaku rumahnya di Jalan Gunung Sari IV Gang Akasia No 5 Denpasar dibobol maling dengan modus mencongkel pintu rumah. Akibat kejadian itu, sejumlah barang-barang milik korban raib, seperti satu buah jam tangan G shock, satu buah tv 42 inc merk LG, satu buah tv 21 inc merk LG, satu set komputer, empat buah handphone, satu kover bag hitam, satu water heater, satu carger lap top, satu carger kodok dan dua buah laptop. "Total kerugian mencapai tiga puluh juta rupiah," ujar Sumena.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku telah berhasil pulang ke kampung halamannya di Dusun Karai Desa Ganding, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur.
Empat orang anggota Polsek Denpasar Barat diberangkatkan mencari pelaku. Hasilnya, Kamis (25/1) pukul 23.00 WIB polisi berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di rumah calon istri sirihnya.
"Setelah dilakukan penyanggongan, saat pelaku keluar rumah langsung diamankan. Dari interograsi dimana barang bukti hasil curian itu dititipkan di rumah temannya, sehingga dilakukan pengembangan mencari alat yang dipakai untuk mencongkel pintu rumah, pelaku melawan petugas yang mengakibatkan petugas mengalami luka di bagian tangan. Sehingga petugas memberikan tindakkan tegas yang terukur," terang mantan Kapolsek Kintamani ini.
Kepada petugas, pelaku mengaku beraksi seorang diri dengan modus mencongkel pintu rumah korban lalu mengambil barang - barang tersebut. Barang sebanyak itu diangkul dengan mobil pick up yang disewanya. Namun petugas masih ragu dengan pengakuannya dan masih melalukan pengembangan lebih lanjut. "Kita masih ragu karena tidak mungkin barang sebanyak ini dia angkat sendiri. Apalagi televisi yang sebesar ini dia sendiri angkat. Waktunya juga siang hari dan memakan waktu yang cukup lama juga. Jadi, masih kami dalami lagi pengakuannya ini," tukas Aan Saputra.
Sementara dua residivis penjambretan, I Komang Devayana alias Mang Pong (20) dan I Gede Arya alias Junior (24) ditembak anggota Polsek Kuta karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti hasil kejahatan.
Tertangkapnya kedua residivis ini berkat laporan seorang wisatawan asing yang menjadi korban, Meng Lan (37) yang mengaku dijambret di seputaran Jalan Blambangan Kuta, Sabtu (20/1) pukul 21.30 Wita. Namun wanita Tiongkok ini baru melaporkan ke Mapolsek Kuta, Senin (22/1) pukul 09.00 Wita.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengecek rekaman CCTV dan terlihat jelas kedua pelaku melakukan aksi penjambretan. Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan berhasil meringkus kedua pelaku di tempat tinggal mereka di Jalan Juwet Sari Gang Mawar Blok G Suwung Kauh Denpasar pada pukul 13.30 Wita.
"Setelah ditangkap, kita lakukan pengembangan dan minta mereka menunjukkan tempat dimana mereka membuang pasport para korban. Tetapi saat itu mereka berusaha kabur sehingga terpaksa kami menembak kaki mereka masing - masing untuk melumpuhkan mereka," terang Kapolsek Kuta, Kompol Nyoman Wirajaya, SH., MH siang kemarin.
Dijelaskan Wirajaya, kedua pelaku ini tergolong sadis saat melakukan aksi jahat mereka. Tanpa ampun mereka manarik paksa barang - barang korban yang mengakibatkan para korban terjatuh hingga terluka dengan kondisi yang sangat mengenaskan.
"Sasaran mereka adalah wisatawan asing yang sedang berwisata di wilayah Kuta. Bahkan, ada korban yang sampai terjatuh dan terseret dari kendaraannya akibat dijambret. Pengakuan mereka setelah bebas dan menjambret di 13 TKP ini, korban semuanya adalah orang asing. Ini yang merusak merusak pariwisata kita," ujarnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai sebesar Rp2,3 juta, uang asing sebesar 303 yuan, satu unit ac, satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu pasang plat asli sepeda motor bernomor polisi DK 4612 AAI, satu buah powerbang, satu buah case pelindung handphone dan 10 buah Iphone. Kini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti dan pelaku lain.
"Mereka ini sindikat dan residivis. Masih ada anggota mereka lain yang sedang kami cari dan kejar. Kelompok mereka ini ada puluhan orang," pungkasnya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.