Segel Dicopot, Pabrik Tahu dan Tempe Tetap Beraktivitas | Bali Tribune
Diposting : 24 August 2020 22:12
I Nyoman Astana - Bali Tribune
Bali Tribune / AKTIVITAS - Selain masih ada aktivitas, Papan segel di tempat usaha tahu tempe sudah dicopot. (Insert) Petugas saat penyegelan.

balitribune.co.id | GianyarPenutupan paksa dengan penyegelan yang dilakukan oleh  aparat Pol PP, rupanya tidak membuat pengusaha tahu dan tempe di Banjar Sema, Bitra ini menghentikan aktivitasnya. Beberapa hari setelah penutupan, Segel yang dipasang petugas malah sudah tidak ada lagi. kondisi inipun membuat warga sekitar mempertanyakan ketegasan aparat karena segel penutupan itu terkesan hanya formalitas.

Pantauan di lokasi, Senin (24/8), Aktivias produksi masih tetap ada di dalam bangunan, sementara papan segel sudah tidak ada. Sayangnya, saat dikonformasi, Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha menegaskan jika usaha milik Erawati yang disegel beberap hari lalu itu sudah tidak ada kegiatan lagi. Disebutkan, jika dilokasi itu ada 3 usaha produksi tahu dan tempe dan kemungkian aktivitas yang dimaksud adalah di tempat lainnya. “Dua tepat produski Tahu itu masih beroperasi karean sudah mendapat ijin dari camat. Namun karena mencemari lingkungan sehingga Camat mencabut ijin tersebut dan sudah diberikan surat peringatan (SP2),” ungkapnya.

Disinggung soal segel dicopot, Watha malah menyebutkan jika segel itu hanya dipindahkan. Karenan pemasangan segel  di pintu masuk  mengganggu keluar masuk barang. Disisi lain, hingga kini pihak memilik usaha tidak terlihat melakukan pembongkaran tempat usaha itu, padahal diberi batas waktu hingga seminggu.

Sebelumnya diberitakan usaha produksi tahu dan tempe yang bertahun-tahu di keluhkan warga, langsung disegel petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar. penyegelan itu dilakukan karena pihak pengusaha membuang limbah ke sungai. Hal ini, mengakibatkan pencemaran lingkungan terlebih saat ini Pemkab Gianyar sangat konsen terhadap penataan lingkungan melalui program penataan taman. Dalam kurun waktu seminggu ini, pemilik pabrik diwajibkan untuk melakukan pembersihan terhadap tempat usahanya, namun jika tidak dilakukan akan diambil tindakan pembongkaran secara paksa.

Jero Bendesa Desa Adat Bitera, I Nyoman Sumantra mengatakan, berawal dari keluhan masyarakat baik dari warganya sendiri maupun dari luar desa bahwa keberadaan pabrik tahu ini menimbulkan pencemaran sungai sehingga menimbulkan bau yang sangat menyengat. Terlebih, di dekat pabrik tersebut merupakan campuhan yang sewaktu-waktu digunakan untuk kegiatan upakara agama. Beranjak dari hal tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pelaporan secara langsung kepada pihak berwenang melalui kelurahan dan kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Gianyar.