Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah

Bali Tribune / KIKA -  DN, RJ bersama kekasihnya WW dan VRR

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita berkebangsaan Thailand, Woranawan Wongsuwan alias WW (31) bersama kekasihnya Rachanon Jongseeha alias RJ (33) membawa narkoba pesanan warga Indonesia seberat 1,6 Kg. Namun berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai dan BNN provinsi Bali. Menariknya, narkotika itu ternyata memiliki rasa buah dan efeknya lebih kuat. Sebab telah dicampur sabu dan ekstasi. 

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, sejoli Thailand diamankan berkat kerja sama antara BNNP dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Ngurah Rai, Selasa (3/9) malam.

Setelah dicek, ternyata Metamfetamin (sabu) dan MDMA (ekstasi) berbentuk serbuk dan tablet seberat 1.692,94 gram atau 1,6 kilogram. Ditemukan juga serbuk yang tidak dicampur, yakni 28,04 gram netto narkotika jenis sabu 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram netto kristal MDMA. BB ini dibungkus menggunakan kemasan suplemen makanan atau kemasan minuman collagen rasa buah, dalam box tersegel.

"Jadi, WW ini tugasnya adalah menerima pesanan dari warga Indonesia. Dia cari barangnya dari dealer - dealer yang ada di Thailand sana kemudian bawa kesini atas pesanan EP. Kemudian EP menyuruh D (Daniel) bertemu dengan WW ini ambil di Bali," ungkapnya di Kantor BNNP, Selasa (18/9). 

Barang bukti sebanyak itu rencananya diserahkan kepada tiga orang warga Indonesia masing - masing berinisial RKH bersama kekasihnya VRR dan EP. Dengan cara kerja tim, akhirnya diamankan lebih dahulu anak buah RKH, VRR, dan EP yaitu D tepatnya di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kamis (5/9) pukul 02.30 Wita. Daniel ini, berperan sebagai kurir alias penerima barang. Selanjutnya dilakukan pengembangan, petugas berhasil meringkus VRR di areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/9) pukul 04.35 Wita.

"VRR dipancing D untuk mengambil BB di areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara EP dan pacarnya VRR, yaitu RKH yang merupakan WNI ini telah telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya. 

wartawan
RAY
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.