Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Karangasem Tegaskan Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas Bagi ASN

Bali Tribune / Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta

balitribune.co.id | Amlapura - Kendaraan dinas sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam menunjang kegiatan kedinasan karenanya perlu dipahami aturan penggunaan mobil dinas termasuk perawatannya. Hal tersebut ditekankan oleh Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta dalam arahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang dilaksanakan oleh Pemkab Karangasem di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Kamis (7/1).

Menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, disana  dijelaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara yang penggunaanya diatur,  diantaranya Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

“Jadi sudah sangat jelas kendaraan dinas hanya dipergunakan pada hari kerja kantor, karenanya kami menghimbau kalau diluar hari kerja kantor apalagi diluar urusan kedinasan, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi,” tegas Sedana Merta, sembari menjelaskan yang dimaksud hari kerja kantor yakni merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yakni dari hari Senin sampai dengan Kamis dari pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun demikian dikatakannya pengaturan hari kerja tersebut dapat disesuaikan instansi masing-masing.

Hal ini diungkapkannya untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas, terlebih selama ini di beberapa daerah penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat. Selain itu diakuinya memang ada sanksi disiplin bagi ASN yang menyahgunakan kendaraan dinas, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

wartawan
AGS
Category

Sempat Dilarikan ke RS, Nyawa Satu Pekerja Korban Longsor Sukawati Tak Terselamatkan

balitribune.co.id | Gianyar - Tiga orang buruh proyek terkubur longsor material bangunan di banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, Gianyar, Kamis (12/2) Siang. Dua orang berhasil selamat, sedangkan seorang lagi sempat dievakuasi dari timbunan, namun akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendar Merah Seribu Lampion, Pesona Imlek di Langit Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sekitar seribuan lampion mulai dipasang di berbagai titik strategis di Kabupaten Tabanan untuk menyemarakkan suasana menjelang perayaan Imlek 2577 yang jatuh pada Selasa (17/2) mendatang.

Pemasangan ornamen berwarna merah khas tersebut dilakukan secara tersebar di beberapa lokasi utama, mulai dari kawasan perbatasan hingga pusat pemerintahan di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Seni Merawat Tradisi, Intip Kesibukan Wihara Saat Ritual Bersih Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Tempat peribadatan yang berada di pusat kegiatan pariwisata di Kuta Kabupaten Badung mulai didatangi warga Tionghoa untuk membersihkan Wihara dan melakukan pemasangan dekorasi bernuansa Tahun Baru Cina atau Imlek 2577 Kongzili tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prajuru Desa Adat Jehem Datangi Dewan, Perjuangkan Pembongkaran Talang Air yang Ganggu Upacara

balitribune.co.id | Bangli - Prajuru desa adat Jehem, Kecamatan Tembuku mendatangi gedung DPRD Bangli, Kamis (12/2). Kedatangan tokoh masyarakat Jehem ini tiada lain untuk mempertahankan kepemilikan aset berupa talang air yang rencananya akan dibongkar karena dianggap mengganggu aktivitas warga terutama saat melangsungkan upacara keagaman.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Denpasar Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas Desa Adat Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti prosesi Mendem Pedagingan serangkaian Karya Melaspas lan Mecaru di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas, Banjar Adat Tengah, Desa Adat Renon bertepatan Rahina Wraspati Kliwon Menail, Kamis (12/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.