Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekolah Bersaudara Gema Santhi Terwujud - Guru Harus Mengajar di Dua Tempat

pengungsi
MENGAJAR - Tampak guru asal Karangasem ikut mengajar di sekolah bersaudara Gemasanthi di Klungkung untuk pengungsi Karangasem.

BALI TRIBUNE - Sekolah Khusus Bersaudara Gema Santhi yang digagas Bupati Suwirta dan diimplementasikan jajaran Disdik Klungkung  untuk siswa Karangasem yang pengungsi ke Kabupaten Klungkung akhirnya terwujud. Keberadaan sekolah  ini untuk mempermudah penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah terealisasi. Tenaga pendidiknya pun langsung dari Karangasem yang sebelumnya bertugas di sekolah yang berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) erupsi Gunung Agung. Beberapa di antaranya juga harus mengajar di dua sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Drs Dewa Gde Darmawan, MPd, Kamis (26/10), menyatakan adanya perubahan sistem belajar-mengajar dengan merujuk berdirinya Sekolah Bersaudara Gema Santhi ini untuk mempermudah pencairan BOS dari Karangsem yang sangat penting untuk mendukung operasional, salah satunya pencetakan soal Ujian Akhir Semester. “Sekolahnya ini diberi nama sekolah bersaudara. Karena proses belajar-mengajar memanfaatkan sekolah yang sudah ada,” bebernya.

Sekolah yang demikian salah satunya telah berjalan di SMPN 3 Semarapura di Desa Gelgel, di depan GOR Swecapura, yang menjadi posko pengungsian terbesar di bumi serombotan. Sesuai informasi yang dihimpun, Kamis (26/10) tercacat ada 189 siswa dari kelas VII sampai IX yang mengikuti proses belajar-mengajar. Mereka seluruhnya berasal dari KRB erupsi Gunung Agung. Tenaga pendidiknya juga datang langsung dari Karangasem yang sejatinya bertugas di SMPN 1 Selat. Nyoman Budiana salah satunya. Ia menuturkan, sistem ini sudah berjalan  sejak Senin (23/10). “Sesuai intruksi dari Dinas Pendidikan, dari Senin lalu kami bisa memberi pelajaran untuk anak-anak pengungsi di Klungkung,” ujarnya.

Dikatakan, siswa yang mengungsi di sejumlah lokasi itu mulai belajar pukul 12.30 dan berakhir pukul 18.00 Wita. Ini pun tak dijadikan persoalan. Kesiapan mengajar sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan. “Saya juga ikut mengungsi. Saya mengajar karena kasihan dengan pendidikan anak-anak. Kasihan kalau terputus. Apalagi untuk anak kelas IX sudah mau ujian,” kata guru pengajar kelas IX asal Desa Muncan yang juga mengungsi ke Klungkung ini.

Guru lain, Ketut Sudiarta menyatakan di tengah situasi yang membingungkan, dirinya tak hanya mengajar di SMPN 3 Semarapura. Namun juga untuk siswa yang menumpang sementara di SD 6 Muncan yang lokasinya di luar KRB. “Saya dua mengajar. Sekarang di sini, besok di sana. Ini ada jadwalnya,” katanya. Hal itu oleh guru asal Desa Selat Duda yang kos di Lingkungan Kemoning, Semarapura Klod ini diakui cukup melelahkan. Namun itu harus dijalani sebagai tanggung jawab. “Sejak sebulan lalu saya juga pindah tinggal,” terangnya.

Meski harus belajar di sekolah lain ditambah dengan statusnya sebagai pengungsi, antusiasme siswa dalam mengikuti pelajaran cukup baik. Namun, untuk mengantisipasi rasa jenuh, pemberian pekerjaan rumah lebih diperhitungkan. “Kami tidak saklek. Untuk PR, menyesuaikan dengan situasi,” imbuhnya.

Salah seorang siswa, Kadek Arini menyatakan sebelum adanya perubahan sistem, sekolahnya berlangsung mulai pagi. Ia bersama teman-temannya tergabung dengan menjadi satu ruangan dengan siswa SMPN 3 Semarapura. “Sekolahnya sangat senang. Teman-teman disini juga baik,” tuturnya.

Penerapan pendidikan serupa juga ada di SMPN 1 Semarapura dan SMPN 2 Semarapura. Sementara itu, berdasarkan data terakhir, siswa pengungsi, untuk jenjang TK mencapai 323 orang, SD 1.644 orang, SMP 599 orang dan SMA/K 492 orang.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.