BALI TRIBUNE - DPRD Badung mangaku banyak menerima keluhan terkait diberlakukanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17 tahun 2017, tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang mengatur zonasi. Untuk itu, dewan minta pemerintah mencarikan solusi dan para siswa asli Badung wajib diterima meski berada di luar zona.
Ketua Komisi IV DPRD Badung, AAN Ketut Agus Nadi Putra, mengatakan permasalahan harus segera dicarikan solusi. Sehingga siswa tidak kesulitan mencari sekolah. “Undang-undang kan mewajibkan mengeyam pendidikan minimal 12 tahun. Apalagi Badung menerapkan pendidikan gratis. Jadi pemerintah wajib mengusahakan agar peserta didik tertampung semua,” ujarnya, Selasa (20/6).
Seyogyanya, kata Gung Nadi, pemerintah melakukan analisa terkait daya tampung sekolah dan sarana-prasana di masing-masing provinsi maupun kabupaten kemudian aturan di berlakukan. Jumlah SD di masing-masing kecamatan lebih banyak daripada jumlah SMP. Terutama daerah di Badung yang padat penduduknya seperti Kuta Utara dan Kuta Selatan. “Contoh kecil, di Dalung saja ada enam SD belum termasuk cakupannya Tibubeneng dan Canggu. Inilah yang perlu kita sikapi, kami meminta pemerintah menyikapi terkait permasalahan yang ada,” imbuhnya seraya berharap sekolah swasta juga mendapatkan perhatian berupa sarana dan prasarana dari pemerintah.
Hal yang sama dikatakan, Anggota Komisi I DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Ia mengaku khawatir dikarenakan terkadang dalam satu zona hanya dua SMP ataupun SMA dengan daya tampung yang tidak mencukupi jika dihitung dari jumlah siswa yang ada. Pihaknya pun mendesak agar pemerintah segera mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut. “Masalah ini harus mendapatkan solusi, harus ada formulasi yang tepat untuk mengatasi ketimpangan yang bisa diterima dengan yang tidak bisa diterima,” katanya.
Ketua Fraksi PDIP Badung ini kembali meminta kepada pemerintah agar menampung seluruh siswa asal Badung. “Jangan sampai ada yang tidak mendapat sekolah karena adanya aturan ini,” pintanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Suyasa menyambut baik pembatalan kebijakan full day school oleh Presiden Joko Widodo. Pencabutan ini dinilai tepat karena memang daerah belum siap untuk menjalankan program tersebut. “Kami apresiasi kebijakan Presiden tersebut,” tegas politisi asal Penarungan ini.
Menurut Sekretaris DPD II Golkar Badung tersebut, saat ini daerah khususnya di Badung belum siap melaksanakan kebijakan itu karena belum adanya fasilitas pendukung yang memadai. “Jumlah sekolah saat ini masih sangat terbatas. Jika kebijakan ini dipaksakan, dipastikan banyak siswa takkan tertampung di sekolah baik di tingkat SMP maupun SMA,” katanya.
Karena itu, Suyasa meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk menunda PPDB tahun 2017 hingga terbitnya Perpres baru Pengganti Permen 23 di atas. Selain menunda pengumuman PPDB, Suyasa juga mendesak Dinas Pendidikan tetap menerapkan double shift. Dengan begitu, semua lulusan bisa ditampung di sekolah yang ada di atasnya. “Kami minta double shift tetap diberlakukan,” tegasnya.