Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekolah Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, DPRD Karangasem Desak KLH dan Polda Bali Bertindak

sidak
Bali Tribune / SIDAK - komisi IV DPRD Karangasem saat melakulan sidak ke gedung SMP Negeri 3 bebandem yang terancam ambruk akibat aktifitas Galian C ilegal, Kamis (23/7/2026).

balitribune.co.id | Amlapura - Maraknya praktik pertambangan Galian C ilegal di wilayah Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, menuai sorotan tajam. Belasan usaha tambang yang beroperasi tanpa izin tersebut diduga melakukan pengerukan material pasir dan batu secara membabi buta, yang kini dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lingkungan.

Aktivitas ilegal ini memicu desakan dari berbagai kalangan agar Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, serta Polda Bali segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas. Seruan ini kian menguat setelah berbagai dokumentasi kerusakan lingkungan akibat tambang tersebut viral di media sosial.

Di Banjar Butus, dampaknya sudah menyentuh fasilitas pendidikan. Kondisi SMP Negeri 3 Bebandem kini dalam posisi terancam akibat aktivitas pengerukan di aliran Sungai Bah Api yang berada tepat di belakang sekolah. Sungai yang dulunya asri, kini berubah menjadi jurang sedalam lebih dari 70 meter akibat eksploitasi berlebihan.

Bencana banjir yang terjadi berulang kali, diperparah dengan aktivitas pengerukan pasir, menyebabkan bangunan Padmasana sekolah tersebut ambruk akibat longsor. Lahan sekolah pun terus terkikis. Akibatnya, sejumlah ruang kelas yang berada di sisi jurang terpaksa dikosongkan karena tanah di sekitarnya mengalami keretakan parah.

Menyikapi viralnya kondisi sekolah tersebut, Komisi IV DPRD Karangasem bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Karangasem melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Kamis (23/7/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Karangasem, I Wayan Sudira, tampak terkejut melihat kondisi riil di lapangan. Ia mengakui parahnya kerusakan gedung sekolah serta masifnya aktivitas tambang di bawahnya.

"Kami turun hari ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang viral. Kami sudah melihat langsung kondisinya, dan kami akan segera menyikapi upaya strategis apa yang harus diambil," tegas I Wayan Sudira di sela-sela sidak.

Sudira menambahkan, pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam terkait kelayakan bangunan sekolah untuk proses belajar mengajar. Jika relokasi menjadi opsi satu-satunya, maka pembahasannya akan segera dikoordinasikan dengan pihak eksekutif.

Terkait desakan hukum terhadap penambang ilegal yang merusak aset daerah tersebut, Sudira menyatakan akan melakukan koordinasi lintas komisi.

"DPRD akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi. Kami akan rapat bersama Komisi I, Komisi III, dan dinas terkait. Karena di Komisi IV, fokus kami adalah pada aspek pendidikannya," pungkasnya.

wartawan
AGS
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.