Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selain Surfing, Bersantai Aktivitas Favorit Wisatawan Pantai Batu Bolong

Bali Tribune/ KERANG - Sejumlah pengunjung mencari kerang saat air Pantai Batu Bolong surut
balitribune.co.id | Badung - Pantai Batu Bolong yang berada di Canggu Kabupaten Badung menjadi salah satu pantai favorit wisatawan asing saat berwisata di Pulau Dewata. Jika siang hari, pantai ini diramaikan oleh turis asing terutama asal Australia. 
 
Pasalnya, di pantai tersebut wisatawan disuguhkan fasilitas untuk bersantai di kursi milik pengelola kafe yang berada di sepanjang bibir pantai. Ketika air pantai surut, kondisi ini biasanya dimanfaatkan oleh wisatawan dan masyarakat lokal untuk mencari kerang ataupun hewan laut lainnya. Biasanya aktivitas berburu kulit kerang laut ini dilakukan oleh anak-anak kecil. Kerang tersebut kerap digunakan untuk mainan. 
 
Salah seorang pemilik penyewaan payung pantai, Erawati beberapa waktu lalu mengatakan, Pantai Batu Bolong memang lebih ramai dikunjungi wisatawan asing. "Wisatawan Australia yang tinggal di sekitar Canggu biasanya sering bersantai di sini. Mereka lebih suka menghabiskan waktu di pantai, baik untuk surfing ataupun hanya berjemur," katanya. 
 
Saat ini Pantai Batu Bolong menjadi salah satu tempat favorit wisatawan yang menyukai aktivitas pantai. Banyak hal yang menjadi alasan untuk memilih Pantai Batu Bolong sebagai tempat beraktivitas maupun menikmati liburan. Mulai dari suasana pantai yang sepi dan tenang, bersih hingga akses menuju pantai yang cukup mudah untuk dijangkau karena lokasinya yang strategis.
 
Pengelola warung makan di sekitar Pantai Batu Bolong, Wayan Adiana mengatakan jika 10 tahun lalu, pantai ini hanya digunakan oleh masyarakat lokal untuk berekreasi. Namun seiring perkembangan teknologi dan informasi, pesona Pantai Batu Bolong tidak saja dikenal oleh masyarakat lokal.
 
Pantai Batu Bolong kata dia lebih dikenal wisatawan asing karena dijadikan salah satu spot surfing terbaik di Bali. Pantai Batu Bolong menjadi spot surfing karena memiliki ombak dengan ketinggian mencapai 3 meter. Selain itu susunan karang di pantai ini masih cukup bagus. "Sehingga mampu menghasilkan pecahan ombak yang bagus dan cocok untuk surfing,” ucap Adiana. 
 
Selain sebagai tempat untuk berselancar, pengunjung yang datang ke Pantai Batu Bolong ada yang bertujuan untuk  berenang, foto pre wedding dan menyaksikan panorama matahari tenggelam. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.