Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Ini Dilaksanakan di Wantilan DPRD Badung, Rapid Test Jangan di Areal Publik

Bali Tribune/ WANTILAN – Rapid test yang dilaksanakan tenaga medis Dinas Kesehatan Badung di Wantilan DPRD Badung, 23 April 2020 lalu.
Balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung mendorong pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19  menggencarkan rapid test untuk mendeteksi penyebaran pandemi Covid-19 di Bali khususnya Kabupaten Badung. Hanya saja, legislator Sempidi ini meminta rapid test tidak dilakukan di areal publik atau difasilitas umum. Seperti rapid test yang dilakukan selama ini, mengambil tempat wantilan DPRD Badung.
 
Dewan menilai penggunaan wantilan DPRD Badung sebagai lokasi rapid test sangat rentan terjadi penularan. Pasalnya, wantilan tersebut sering dikunjungi oleh masyarakat.
 
“Kami memberikan apresiasi sekaligus mendorong rapid test digencarkan, cuma lokasinya jangan di areal publik,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta, Selasa (28/4).
Rapid test yang dilaksanakan di Wantilan DPRD Badung selama ini menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Non PMI (PP Non PMI), yang menjalani isolasi mandiri di rumah (bukan yang karantina di hotel) menjadi transmisi penyebaran Virus Corona.
 
Dari puluhan orang yang dirapid test, Senin (27/4) lalu, seorang menunjukkan hasil reaktif (positif). ”Sistem penananganan PMI harus ditingkatkan, jangan sampai upaya menekan penyebaran Covid-19 justru berbalik. Kami harap tes diagnostik cepat ini dilakukan secara masif, namun tetap harus memperhatikan prosedur,” katanya.
 
Politisi PDIP ini pun berharap PMI atau orang yang akan dirapid test agar tidak datang sendiri. Pasalnya, kalau ada yang positif sangat rentan terjadi penularan selama perjalanan. “Jangan biarkan mereka datang sendiri ke Puspem Badung. Ini yang perlu dievaluasi agar ke depannya lebih baik lagi,” pinta Sumerta.
 
Agar tidak datang sendiri, Sumerta yang juga Bendesa Adat Pecatu itu berharap ada layanan antar jemput bagi PMI yang dikarantina mandiri di rumah. Bahkan, jika memungkinkan dilakukan sistem jemput bola dengan mendatangi rumah PMI, karena sepanjang perjalanan menuju tempat rapid test kemungkinan singgah ke suatu tempat, seperti Pertamina, rumah makan dan lainnya dapat terjadi.
 
“Ini bukan persoalan siapa yang salah dan benar, tapi baik kiranya kita pikirkan bersama bagaimana protap yang baik, sehingga masyarakat tidak was-was, PMI juga nyaman. Mungkin saja dari Kuta Selatan menuju Puspem Badung mereka singgah beli bensin atau mampir ke rumah makan lantas setelah dites positif kan makin panjang prosesnya,” bebernya.
 
Sementara dr I Nyoman Gunarta selaku Koordinator Satuan Tugas Operasi di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid -19 Kabupaten Badung sebelumnya mengatakan dipilihnya Wantilan DPRD sebagai tempat dilakukan rapid test untuk masyarakat Badung yang telah selesai melakukan karantina mandiri adalah masyarakat yang dengan riwayat rapid test negatif. Letak wantilan juga berada di tengah-tengah puspem, sehingga dekat dengan RSD Mangusada.
 
“Saat ini wantilan juga jarang dipakai masyarakat, karena rapid test ini akan dilakukan secara reguler,” katanya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.