Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Nataru, Dishub Bentuk Posko Terpadu

Bali Tribune/Dinas Perhubungan Kota Denpasar membentuk Posko Terpadu dan Terpusat di beberapa titik di Kota Denpasar
Balitribune.co.id | Denpasar -  Guna memperlancar jalur lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dishub Kota Denpasar  membentuk   Posko Terpadu dan Terpusat di sejumlah titik untuk mengantisipasi pergerakan lalu lintas dan angkutan jalan.
 
Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, Minggu (20/12) mengatakan titik posko terpadu tersebut yaitu di Pos Uma Anyar perbatasan Denpasar-Badung, Ubung, Gajah Mada, Pelabuhan Sanur dan  Serangan. Semua posko terpadu telah beroprasi dari   19 Desember hingga 4 Januari 2021.
 
Sriawan mengaku  terbentuknya posko menjelang Nataru adalah untuk  mengantisipasi dan mewujudkann keselamatan lalu lintas, angkutan jalan, angkutan  orang.  Begitu juga untuk angkutan laut di pelabuhan pengumpan lokal Sanur maupun Serangan.
 
Setiap titik posko terpadu, katanya, ada personil secara bergiliran untuk melakukan penjagaan selama 24 jam. Setiap posko  akan ada juga Satgas Covid- 19 Kota Denpasar  yang nantinya akan mengingatkan  masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. Kegiatan ini juga belaku dipelabuhan maupun terminal. 
 
Untuk mensukseskan kegiatan ini pihaknya juga  mengintegrasikan dengan posko yang dibuat  kepolisian, maupun posko BPBD dalam antisipasi bencana. 
 
"Dalam kegiatan ini kami juga melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, sehingga jika ditemukan pelanggaran prokes di setiap titik bisa ditindak langsung," ungkapnya.
 
Sriawan juga mengaku menjelang Nataru pihaknya juga akan melakukan pengawasan di objek wisata yang ada di Denpasar. 
 
Dengan langkah ini Sriawan berharap para pengguna jalan bisa mengantisipasi untuk kelancaran dan ketertiban serta keselamantan laut maupun darat. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.