Selama PPKM Pergerakan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Turun Hingga 81% | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 19 Maret 2024
Diposting : 3 August 2021 19:17
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / KELENGKAPAN DOKUMEN - PPKM diperpanjang, petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan udara

balitribune.co.id | Kuta – Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dan diperpanjang menjadi PPKM Level 4 yang dimulai sejak 3 Juli 2021 secara signifikan mempengaruhi pergerakan penumpang dan pesawat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pengelola bandara setempat mencatat penumpang yang datang maupun berangkat pada periode Juli 2021 sebanyak 84.115 orang. Jumlah tersebut menurun drastis dibandingkan periode Juni 2021.

Kendati menyebabkan penurunan pergerakan penumpang dan pesawat, operasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap mendukung upaya pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menerapkan kebijakan perjalanan sesuai aturan PPKM yang diberlakukan pemerintah.

General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A. Y. Sikado dalam siaran persnya, Selasa (3/8) menyampaikan, perbandingan capaian penumpang pada periode Juli 2021 dibandingkan pada Juni 2021 secara persentase turun 81%. Pergerakan pesawat udara juga mengalami penurunan 65%, hal ini dikarenakan mobilitas penumpang saat PPKM Darurat sangat dibatasi guna menekan merebaknya kasus Covid-19 di Tanah Air. 

"Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai periode Juli 2021 benar terdapat penurunan penumpang sehubungan dengan penerapan PPKM. Namun hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengantipasi pandemi Covid-19 yang masih berdampak, bersamaan dengan itu implementasi pemberlakuan persyaratan bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan telah kami laksanakan sesuai kebijakan dari pemerintah," beber Herry.

Ia menjelaskan, penumpang yang berangkat meninggalkan Pulau Bali sebanyak 51.804 orang, diangkut 634 pesawat udara. Sedangkan untuk kedatangan sebanyak 32.311 penumpang dengan 630 pesawat udara. Seluruh penumpang yang melakukan penerbangan dipastikan menggunakan dokumen sesuai persyaratan yang sebelumnya telah  diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan, Aviation Security dan maskapai.

Pada periode tersebut terdapat 3 maskapai yang melayani penumpang terbanyak diantaranya Citilink Indonesia sebanyak 20.770 penumpang, Garuda Indonesia 12.529 penumpang dan 7.336 penumpang Batik Air. Sedangkan untuk 3 rute asal tujuan penerbangan terbanyak yaitu Jakarta 30.817 penumpang, Surabaya 4.791 penumpang dan Ujung Pandang 3.708.

"Untuk persyaratan penumpang berangkat maupun datang ke Pulau Bali wajib menggunakan dokumen hasil negatif uji tes PCR dengan masa berlaku 2x24 jam selama bulan Juli 2021, serta terdapat pengetatan masa Hari Raya Idul Adha 1442 H tanggal 19 - 25 Juli 2021 wajib menambahkan surat keterangan dinas atau keterangan keperluan mendesak dari perangkat pemerintah," ungkap Herry.

Sehubungan dengan hal tersebut, juga telah dilakukan digitalisasi dokumen persyaratan penerbangan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 bahwa dokumen sertifikat vaksinasi, tes Covid-19 dan e-HAC Indonesia dapat diakses melalui satu aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mengurangi kontak dan antrean penumpang saat di bandara.