Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selaraskan dengan Aturan Pusat, Pansus DPRD Finalisasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Bali Tribune/FINALISASI - Pansus DPRD Badung foto bersama usai rapat finalisasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu (5/10/2022).

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kaupaten Badung melaksanakan rapat kerja dengan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait penyelarasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu (5/10/2022).
 
Dalam Raker tersebut tim Pansus bersama eksekutif telah melaksanakan finalisasi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah digodok beberapa minggu terakhir ini. Hadir Ketua Pansus Made Yudana bersama anggota IGN Saskara dan I Made Suryananda Pramana.
 
Made Yudana usai rapat kerja finalisasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah mengatakan, sejak mulai dibentuknya Pansus ini tim Pansus sudah bekerja secara maksimal dengan membahas pasal demi pasal. Untuk mengharmonisasi peraturan ini Pansus juga melaksanakan kunjungan kerja ke Jakarta dan sudah mendapat informasi terkait Ranperda ini. 
 
Pagi hari ini kita lakukan finalisasi serta menyatukan persepsi antara Pansus dengan pihak eksekutif karena dari pembahasan sebelumnya kita sudah menginventarisir masalah dan sudah kita bahas semua serta sudah mencapai kata sepakat Ranperda ini untuk kita finalisasi, ujarnya.
 
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan asal Desa Penarungan ini mengatakan, terkait perubahan Perda ini karena mengacu pada Permendagri Nomor 77 dan itu wajib hukumnya mengikuti perubahan aturan tersebut. 
 
Secara krusial tidak ada masalah dalam pembentukan Ranperda ini, hal ini bagian dari penyelarasan aturan dari pusat karena adanya Permendagri nomor 77 ini, paparnya.
 
Kalau tidak melakukan revisi Pengelolaan Keuangan Daerah apakah ada sanksi dari pusat? Yudana mengatakan, sanksi tidak ada, namun seluruh pemerintah daerah wajib memiliki Perda ini. 
 
Ini Perda harus dimiliki semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia, kalau tidak mengikuti atau tidak ada revisi Perda ini, kita di Kabupaten Badung tidak bisa mengikuti atau masuk dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang ditentukan pusat. Ini merupakan acuan yang harus kita lakukan, terangnya. 
wartawan
ANA
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.