Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selesaikan Permasalahan Sewa Lahan Adat, Mantan Bendesa dan Perbekel Bedulu Diberi Waktu Sebulan

Bali Tribune / Paruman Adat, Sikapi tuntutan krama terkait polemik Sewa Lahan Adat

balitribune.co.id | Gianyar - Buntut penutupan akses jalan proyek milik WNA oleh Krama Desa Adat Bedulu, Blahbatuh, digelar paruman dengan menghadirkan mantan prajuru adat setempat, Senin (15/7) malam. Dalam paruman yang berlangsung alot tersebut, dalam hitungan sebulan, penanggung jawab kontrak dan pelaksananya menyelesaikan permasalahan sewa lahan adat dengan pihak WNA tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, maka krama akan menempuh upaya hukum dan akses jalan tidak akan dibuka.

Sebagaimana diketahui, penanggung jawab kontrak saat itu adalah mantan Bendesa adat dan Gusti Made Serana yang juga anggota DPRD Gianyar. Sementara pelaksana kontrak I Putut Ariawan yang kini menjabat Perbekel Bedulu. Sebelum nilai sewa menyewa lahan milik desa adat jelas. Warga belum mau membuka  akses jalan tersebut.

Ketua Mudita Kertha Sabha Desa Adat Bedulu, I Wayan Sudarsana, Selasa (16/7) mengatakan, dalam paruman yang digelar Senin (15/6) malam, dipertemukan prajuru (pengurus) lama dengan prajuru baru untuk menemukan penyelesaian dari permasalahan terkait nilai sewa menyewa aset desa adat.

Sejumlah hal disepakati, dimana pengurus desa adat yang lama, dipimpin oleh Gusti Made Serana sebagai penanggung jawab kontrak diberikan waktu maksimal satu Minggu untuk mempertangung jawabkan kontrak tersebut dan I Putu Ariawan sebagai pelaksana, untuk menuntaskan uang kontrak. Yang menurut warga nilainya masih simpang siur.

"Jika tidak tercapai kepastian itu, maka akan ditempuh jalur hukum, dilaporkan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara, persoalan investor yang sejak awal dikhawatirkan melapor terkait penutupan akses jalan, itu merupakan haknya untuk mendapatkan keadilan. "Itu kita serahkan kepada investor, itu merupakan hak investor," ujarnya.

Sementara mantan Bendesa Adat Bedulu, I Gusti Made Serana menyatakan, dirinya tidak pernah mengantongi uang dari investor atas sewa tanah pelaba Pura Dalem.

Investor memang telah membayar biaya sewa dan disetor ke kas desa adat termasuk kepastian nilai kontrak. Uang sewa yang diterima oleh prajuru sebesar Rp 608 juta untuk tahap pertama pembayaran.

“Ada tiga tahap pembayaran, dimana dana tahap pertama telah digunakan untuk biaya odalan dan melunasi biaya pembangunan pura dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya. 

Terkait permasalahan ini, kata Serena, sekitar tahun 2023 ada WNA ingin menyewa tanah pelaba pura dengan luas 36 are. WNA itu ingin buat usaha di atas tanah pelaba pura dalam jangka waktu 25 tahun dengan sewa Rp 2,5 juta per are.

“Waktu itu melalui paruman desa adat, krama sudah setuju dan sepakat tanah pelaba pura disewakan kepada WNA sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Luas lahan 36 are dengan jangka watu sewa 25 tahun,” jelas Gusti Made Serana.

Setelah masa jabatan Gusti Made Serana selaku bendesa habis, dalam masa perjalanan pembayaran biaya sewa, bendesa adat yang baru bersama prajuru mereview kesepakatan nilai sewa tanah pelaba pura dari Rp 2,5 juta per are menjadi Rp 3 juta per are.

Review dilakukan karena beredar isu di masyarakat ada pihak yang diduga mencari keuntungan dari penyewaan tanah pelaba pura dengan markup sewa tanah menjadi Rp 3 juta per are. Isu ini semakin kuat ketika sejumlah warga menelusuri termasuk mempertanyakan kepada investor.

"Karena mulai simpang siur tentang sewa kontrak tanah pelaba pura, krama Desa Adat Bedulu turun melakukan demo dan melakukan aksi penutupan akses jalan menuju proyek," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.