Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan Shabu di Mrs.V, Airinda Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Lina saat keluar dari ruang sidang.

BALI TRIBUNE - Setelah sebelumnya, terdakwa Suhardi disidangkan kini rekan wanitanya bernama Airinda Pratiwi (27) yang diadili dalam kasus yang sama. Menariknya dari tiga terdakwa yang ditangkap di bandara, ketiganya menyimpan shabu ke dalam lubang anus. Namun beda bagi terdakwa Arinda. Wanita yang nampak belia ini tidak hanya menyelundupkan lewat anus, tetapi juga di dalam kemaluannya sepanjang penerbangan dari Thailand ke Bali. Wanita yang tinggal di Jln. Menteng II Tanjung Pinang itu  masih dengan agenda pembacaan dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Karmiyanti. Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan IA Adanya Dewi memaparkan, terdakwa bersama dua temannya yaitu Suhardi dan Amirul Afiq bin Yassed (keduanya dalam berkas terpisah) ditangkap saat tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Bali, tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 12:30 Wita. Dari penangkapan pada terdakwa tersebut, petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis shabu-shabu  seberat 140,41 gram brutto atau 137,61 gram. Dalam dakwaan dipaparkan, sebum terdakwa ditangkap, terdakwa  bersama Suhardi pada hari  Rabu tanggal 28 Februari 2018 berangkat dari Kepalauan Riu  menuju Malaysia dengan menggunakan transportasi laut. Sampai di Malaysia, terdakwa menelpon Amirul Afiq bin Yazzed dan membuat janji untuk bertemu di Bandara Sanai, Bangkok, Thailand sekitar pukul 23:00 waktu Thailand. Singkat cerita mereka bertiga dari Thailand ke Bali membawa  12 bungkus berisi paket shabu. Bungkusan yang dibagi masing-masing 4 paket itu dimasukkan ke dalam anus. Hanya terdakwa Airinda memasukkan 3 bungkus di anus dan sebungkus di kemaluannya. Pengakuannya bila mereka berhasil membawa shabu tersebut mereka bertiga akan diberi upah Rp 25 juta. Namun apes, sebelum menikmati uang itu mereka lebih dahulu ditangkap  pada hari Minggu tanggal 11 Mar 2018 sekitar pukul 11.00 wita saat tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Atas perbuatan ini terdakwa dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) pada dakwaan primer dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan subsider dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.