Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Semarakkan Kemerdekaan, Astra Motor Bali Berikan Service Hemat ke Mitra Grab

Bali Tribune / SERVICE - Menyemarakkan peringatan Hut ke-79 RI, Astra Motor Bali mengajak 100 mitra Grab untuk melakukan service berkala sepeda motor Honda dengan harga hemat, Sabtu (17/8).

balitribune.co.id | Denpasar – Menyemarakkan peringatan Hut ke-79 RI pada 17 Agustus 2024, Astra Motor Bali mempererat kolaborasi dengan mengajak 100 mitra Grab untuk melakukan service berkala sepeda motor Honda dengan harga hemat. Paket service yang bisa didapatkan oleh mitra grab adalah service lengkap serta ganti oli dengan harga 15 ribu. 

Diawali dengan kegiatan seru memperingati hari Kemerdekaan, secara bergantian mitra grab melakukan pendaftaran untuk service lengkap. Di tangani oleh lima mekanik yang telah tersertifikasi dari perwakilan Astra Motor Cokroaminoto, Astra Motor Gunung Agung dan Astra Motor Gunung Sanghyang, proses service berjalan lancar. Dengan tajuk #Cari_Aman mitra Grab antusias melakukan service sudah terlihat sejak pagi hari.

Marketing Manager Astra Motor Bali, Julius Armando menyebutkan, kolaborasi yang dilakukan Astra Motor dan Mitra Grab sudah berlangsung lama. Berbagai kegiatan sering dilaksanakan secara bersama. Kegiatan service hemat ini sekaligus memberikan manfaat kepada mitra grab untuk melakukan perawatan secara berkala.

“Aktivitas para mitra grab tentunya lebih banyak di jalan raya, dengan mengusung #Cari_Aman, perawatan untuk sepeda motor penting agar kondisi kendaraan selalu prima. Dengan harga special ini kami berharap Kerjasama dan benefit secara langsung bisa dirasakan mitra grab yang menggunakan sepeda motor Honda,” ungkap Julius.

Selain promo service Motor, juga ada diskon untuk pembelian spare part serta dukungan layanan Honda Care di kegiatan ini. Honda Care merupakan layanan darurat yang dialami pengendara sepeda motor Honda saat berada di jalan raya.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.