Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Dikira Hilang, Bocah Empat Tahun Berkumpul Lagi Bersama Orangtuanya

HILANG
KUMPUL - I Komang Juliantinus Ariawan Putra (4 th) akhirnya bisa berkumpul lagi bersama kedua orangtuanya. Inset: Ariawan Putra

BALI TRIBUNE - Bocah berusia 4 tahun atas nama I Komang Juliantinus Ariawan Putra (4 th), akhirnya bisa berkumpul lagi bersama kedua orangtuanya dan kedu kakaknya. Sebelumnya Komang Juliantinus Ariawan Putra sempat dikira hilang oleh kedua orangtuanya, dan dilaporkan di Polsek Kota Tabanan, Rabu (13/12) sore.

Pasangan suami istri I Komang Ayub Juliawan (36) dan Putu Adniasih (35) asal Banjar  Melaya Krajan Desa,  Kecamatan   Melaya Kab. Jembrana dan alamat tinggal Jl. Pondok Indah Gang I No.5 Br. Tegal belodan  Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan melapor ke Polsek Kota Tabanan. Keduanya melapor  kehilangan anaknya yang berumur empat tahun.  Dalam laporanya, Putu Adniasih mengatakan sekitar pukul 15.30 wita ia mengantar anak pertama les belajar, sedangkan anak kedua dan ketiga (I Komang Juliantinus Ariawan Putra) ditinggal berdua dirumah. Sekembali dari mengantar les, Putu Adniasih menanyakan kepada anak keduanya  kemana I Komang Juliantinus Ariawan Putra dan dijawab main di gudang Agung Motor. Sekitar jam 17.30 wita suami Putu Adniasih datang dan menanyakan dimana I Komang Juliantinus Ariawan Putra dan dijawab, Main di Gudang Agung Motor. Selanjutnya Putu Adniasih mencari I Komang Juliantinus Ariawan Putra, namun tidak ditemukan dan karena tidak ada yang mengetahui keberadaan I Komang Juliantinus Ariawan Putra. Akhirnya hal tersebut dilaporkan ke Polsek Kota Tabanan.

Sewaktu melapor ke Polsek dan ditunjukkan photo anak usia empat tahun. Petugas Polsek kemudian menerangkan kalau bocah tersebut saat itu dititip di Rumah Perlindungan anak dan loba bina karya milik Dinas Sosial Tabanan di Banjar  Tuakilang Belodan Desa Denbantas Kecamatan Tabanan. Pada saat itu petugas Kepolisian dari Polsek Kota Tabanan menjelaskan, sebelumnya seorang warga Rusmin (55 th), warga Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan melihat bocah tersebut sedang kebingungan di depan apotek 24 jam sekitar pukul 16.30 Wita.  Rusmin pesiunan pegawai kantor pos itu kemudian menanyakan alamat bocah tersebut. Namun sang bocah tertidam dan tidak menjawab. Karena si bocah diam seribu bahasa, Rusmin kemudian menginformasikan hal itu ke Polsek Kota Tabanan. Tak berselang lama dua anggota Polsek yang sedang operasi tiba dan mengajak bocah tersebut ke kantor Polsek. Sekitar pukul 18.00 Wita bocah tersebut kemudian dititipkan di rumah perlindungan anak dan Loka Binakarya milik Dinas Sosial Tabanan   yang beralamat di Banjar  Tuakilang Belodan Desa Denbantas Kecamatan Tabanan.

Setelah dipertemukan dengan I Komang Juliantinus Ariawan Putra, Putu Adniasih dan Suaminya membenarkan bahwa I Komang Juliantinus Ariawan Putra anaknya yang ketiga. Keduanya kemudian menunjukkan bukti berupa Akta Kelahiran dan Kartu KK serta disaksikan oleh Petugas / Pegawai Sosial I Made Sudana. I Komang Juliantinus Ariawan Putra akhirnya dikembalikan kepada kedua orang tuanya Putu Adniasih (Ibu) dan I Komang Ayub Muliawan ( Bapak ) dalam keadaan Sehat.

Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyas membenarkan kejadian tersebut. Bocah 4 tahun tersebut sempat dikira hilang oleh orang tuanya namun sudah diketemukan lagi. Untuk itu dirinya menghimbau agar para orang tua lebih hati-hati  untuk mengawasi anaknya yang masih dibawah umur sehingga tidak terjadi hal-hal  yang tidak diinginkan." Sempat dilaporkan hilang namun sudah diketemukan lagi," jelas Kabaghumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Kamis (14/12).

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.