Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Masuk DPO, Khodir Dibekuk di Lumajang

Tersangka Muhammad Ridho

BALI TRIBUNE -  Pelarian Muhammad Ali Ridho alias Kodhir (34) harus berakhir di tangan Unit Buser Polres Badung. Itu setelah ia dibekuk di jalan hendak menuju rumah tinggalnya di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (22/9) lalu. Khodir masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang terjadi di Rumah Makan Mentok Pedas Jalan Pantai Pererenan Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi Badung, Rabu (3/5) silam. Dalam aksi jahatnya, ia bersama rekannya Abdul Rohman (29) yang telah diringkus terlebih dahulu. Mereka menggasak sejumlah barang-barang milik korbannya, seperti satu unit IPhone 4 warna putih, satu unit handphone Samsung warna biru dongker, satu unit handphone Samsung warna hitam  dan satu unit tablet Advan warna hitam. Barang-barang itu digasak di dalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur pulas. Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban  ke Polres Badung. Mendapatkan laporan korban, Sat Reskrim Polres Badung di bawah pimpian Kanit  I Sat Reskrim Ipda Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Abdul Rohman di tempat kosnya di daerah Nusa Dua. Sedangkan Muhammad Ali Ridho alias Khodir berhasil melarikan diri. "Kita terus melakukan penyelidikan keberadaan Khodir. Kita akhirnya berhasil mengendus tempat persembunyiannya di Lumajang," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia siang kemarin. Dikatakan Pramasetia, pelaku baru berhasil diringkus sekarang lantaran selalu berpindah-pindah. "Pelaku sangat licin karena kerap berpindah-pindah tempat tinggalnya. Saat itu anggota tangkap tersangka di jalan setelah dari tempat persembunyiannya menuju rumahnya," pungkas perwira asal Slingsing Kediri, Tabanan ini.

wartawan
redaksi
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.