Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Tak Jelas Bertahun-tahun Akhirnya Lega

Bali Tribune / Perwakilan karyawan dan pihak hotel saat melakukan negosiasi terkait uang pension dan pesangon.
balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 21 orang eks karyawan Hotel Besakih, Sanur lega setelah uang pensiunan dari pegawai yang pensiun dan uang pesangon bagi karyawan yang diberhentikan dinyatakan sanggup dibayar pihak hotel. Uang pensiunan maupun pesangon dari puluhan karyawan sebesar Rp 2,2 miliar itu dinyatakan sanggup dibayar dengan cara dicicil selama 12 kali dalam setahun.

Meskipun uang yang menjadi hak itu harus diterima cicil selama setahun mereka tetap lega dan senang. Pasalnya sampai saat ini mereka sudah lelah memperjuangkan hak mereka ini sejak lama. Mereka mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan melakukan pertemuan dengan pihak hotel namun tidak ada titik temu.

"Kita sudah melalui berbagai proses. Sebelum akhirnya memutuskan untuk diproses lewat jalur hukum kami lapor ke Pengawas Ketenagakerjaan Bali pada awal Juni 2023, namun tetap tidak ada titik temu. Akhirnya kami sepakat untuk tunjuk penasihat hukum untuk mendampingi kami dan kasus ini kami proses lewat jalur hukum," ungkap IGAAR Srikatrini, yang selama bekerja di sana sebagai Asisten Sales Manager.

Dikatakannya, kasus ini dimulai sejak 2012. Hingga 2020 muncul pandemi Covid-19. Banyak karyawan di-PHK termasuk sebagian dari mereka. Melalui para penasihat hukum yang mereka tunjuk melakukan pertemuan di Hotel Besakih, Kamis (27/7) pagi.

Melalui penasihat hukum yang dikomadoi Jimmy Rade, Cristian Paju, Alex Tagu Kawi, dan Dami Japa mereka mengajukan tiga opsi untuk pencairan dana pensiun dan pesangon tersebut. Pertama, pihak hotel bayar penuh dicicil dua kali. Kedua, dibayarkan sekali dipotong 5 persen. Ketiga, dibayar penuh dicicil 12 kali dengan jaminan pakai BG.

Dari tiga opsi itu, Nining selaku owner hotel yang kemarin didampingi HRD I Wayan Suliana, dan Accounting Made Suyasa tanpa bertele-tele langsung memilih opsi tiga. Setelah kedua belah pihak sepakat pihak hotel meminta pembayaran setiap tanggal 15 mulai Agustus tahun ini.

"Saya sangat bersyukur karena sudah menemukan jalan keluar dari persoalan ini. Meskipun dicicil yang penting jelas daripada tidak dapat sama sekali," ungkapnya.

Sementara Jimmy Rade mengaku senang setelah pihak hotel menyatakan kesanggupannya. Ke depan pihaknya terus mengawal sesuai kesepakatan ini. "Tadi pihak hotel dengan seyakin-yakinnya menyatakan kesanggupan untuk bayar. Saya berharap ke depan bisa direalisasikan," katanya.

wartawan
RAY
Category

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.