Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengkarut Penyaluran BSU Provinsi di Karangasem, Pemilik SPBU Hingga Istri Perbekel Terima BSU

Bali Tribune / Sidak Komisi II DPRD Karangasem ke Dinas Koperasi Karangasem terkait penyaluran dana BSU provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Banyaknya keluhan masyarakat yang diterima anggota DPRD Karangasem, memaksa para wakil rakyat di lembaga DPRD Karangasem untuk turun menindaklanjuti polemik yang terjadi seputar penyaluran dana Bantuan Stimulus Usaha (BSU) oleh Pemprov Bali tersebut. Selasa (11/8/2020) anggota Komisi II DPRD Karangasem sedianya akan menggelar rapat kerja dengan Bank BPD Bali dan Dinas Koperasi Karangasem, akhirnya batal lantaran tidak mendapatkan restu dari Ketua DPRD Karangasem.

“Sedianya hari ini kami Komisi II akan menggelar rapat kerja dengan pihak BPD Bali dan Dinas Koperasi Karangasem, namun batal. Saya tanyakan alasannya kenapa sama Sekwan, katanya undangan tidak bisa disebar karena tanda tangannya di scan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Komang Sartika.

Batal menggelar rapat kerja, anggota Komisi II memutuskan untuk melaksanakan Sidak ke Kantor Dinas Koperasi Karangasem, guna mempertanyakan ihwal dana BSU mulai dari pengusulan hingga pencairan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi UKM dan IKM tersebut. Diterima oleh Kadis Koperasi I Nengah Toya, anggota Komisi II kemudian berdialog seputar dana BSU tersebut.

Yang mengejutkan bagi para wakil rakyat tersebut, pihak Dinas Koperasi Karangasem malah tidak tahu kalau dana BSU tersebut telah cair dan dibagikan kepada masyarakat, padahal yang mengusulkan adalah Dinas Koperasi Karangasem sendiri. “Kami sama sekali tidak mendapatkan apalagi menerima SK pencairan dana BSU tersebut. Jadi kami tidak mengetahui soal pencairan dana tersebut, karena itu memang merupakan kewenangan provinsi, dan kami hanya sebatas mengusulkan saja,: kata I Nengah Toya.

Dikatankannya, jumlah IKM dan UKM yang mengusulkan BSU melalui Dinas Koperasi Karangasem sesuai dengan persyaratan sebanyak 13.760 pemohon, sementara berapa dan siapa saja yang memperoleh BSU tersebut pihaknya sama sekali tidak mengetahui karena tidak diberikan tembusan SK pencairanya oleh Pemprop Bali.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh anggota dewan dari laporan atau pengaduan masyarakat terkait pencairan dana BSU tersebut, memang cukup mengejutkan dan tidak masuk akal serta banyak kejanggalan. Semisal di Kecamatan Abang, Kubu dan Bebandem, penerima BSU numplek dalam satu banjar yang jumlahnya hingga ratusan penerima dalam satu banjar.

Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Komang Sartika menyebutkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan, tidak hanya penerima bantuan yang mumplek dalam satu banjar tertentu, namun banyak orang kaya yang tergolong mampu juga ikut menerima BSU. Di Kecamatan Kubu, ada anak salah satu anggota dewan juga menerima BSU, padahal yang bersangkutan memiliki usaha Show Room Mobil dan pemilik SPBU.

Kepala dusun dari istri sampai anak juga menerima BSU. “Bahkan di Kecamatan Kubu ada istri Perbekel yang ikut menerima BSU. Ketika dilakukan pengecekan ke istri Perbekel bersangkutan, memang benar dan alasannya yang bersangkutan mau menerima karena katanya itu uang partai,” bebernya.

Pihaknya sebagai anggota dewan, hanya menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan jika BSU tersebut tidak tepat sasaran, lantaran BSU tersebut banyak disalurkan kepada orang kaya yang tergolong mampu. “Selain itu dari penelusuran kami, banyak warga yang sebelumnya telah menerima bantuan PKH, BLT, Bantuan Pangan Non Tunai juga ikut menerima BSU, sehingga mereka menerima bantuan double,” sebutnya.

wartawan
Husaen SS.
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.