Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Lahan Desa Adat Guwang, Gugatan Tidak Dikabulkan

Bali Tribune / Euforia Krama Adat Guwang

balitribune.co.id | GianyarPerkara tanah antara Desa Adat Guwang yang hampir setiap pekan menyita perhatian akhirnya diputus oleh PN Gianyar. Hasilnya, Gugatan I Ketut Gde Dharma Putra ditolak untuk seluruhnya, yang artinya  para tergugat, yakni Desa Adat Guwang Perbekel Guwang dan Pemkab Gianyar memenangkan perkara tersebut. Hal itu terungkap dalam putusan Sidang yang digelar secara online. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (20/1),  Erwin Harlond, mengatakan, sidang dipimpin oleh ketua majelis Erwin Harlond P, SH., MH., dan anggota A.A Putra Ariyana, SH., Astrid Anugrah, SH., M.Kn., menurut majelis hakim bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya mengenai kepemilikan tanah sengketa namun sebaliknya tergugat mampu membuktikan dalil gugatan baliknya bahwa tanah sengketa adalah milik desa adat guwang yang dikuasai lebih dari 100 tahun tanpa ada keberatan oleh pihak manapun.

"Tidak bisa membuktikan kepemilikan  pipil. Tapi pipil bukan sebagai bukti kepemilikan atas tanah harus didukung oleh bukti yang lainnya. Misalnya sporadik penguasaan fisik tanah dll," jelasnya, Kamis (20/1/2022).

Sementara itu, Bendesa Adat Guwang Ketut Karben Wardana, bersama kuasa hukumnya I Made Adi seraya, Made Duana, Kadek Agus Mudita, I Wayan subawa, mengatakan sesuai putusan amar putusan yang di upload, gugatan penggugat seluruhnya di tolak. satupun dalil tidak bisa dibuktikan. "Sebaliknya rekonvensi kami dikabulkan. Kami gugat balik, tanah desa di atas isi kantor desa, LPD dan pasar Tenten sudah bersertifikat. Tanah SD juga dinilai sah. Itu dikabulkan rekonvensi," ujarnya.

Namun sebagian rekonvensi (gugatan balim) yang tidak dikabulkan adalah ganti rugi Rp 100 miliar. Gugatan balik ini dilakukan karena masyarakat terancam, terintimidasi takut kehilangan pasar. "Hanya meteriil fakta di sidang yang dikabulkan. Ada 62 bukti surat, ada 3 sertifikat asli, 7 orang saksi ahli," ujarnya.

Ditambahkannya, penguasaan adat tidak harus lewat sertifikat, karena sudah digunakan bersama dan turun temurun. Belakangan 2017, pemerintah melalui Menteri Agraria bahwa desa adat bisa terbitkan sertifikat. maka banyak yang sertifikat kan tanah PKD. itulah kenapa baru disertifikatkan, itu alasannya," terangnya.

Namun pihaknya mengakui Ini belum inkrah. Masih ada waktu 14 hari, penggugat ada upaya hukum, apakah banding atau tidak. Kalau kami sudah selesai. "Kalau mereka banding, kami siap puputan, walaupun banding, kasasi, siap kawal sampai tuntas," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.