Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Senin, KPU Badung Distribusikan Logistik Pilgub Bali

Proses pengepakan logistik Pilgub Bali di KPU Badung.

BALI TRIBUNE - Jelang hari pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada 27 Juni 2018, KPU Kabupaten Badung mulai melakukan pengepakan logistik ke dalam kotak suara dengan mengundang PPK dan PPS se-Kabupaten Badung. Pengepakan dilakukan mulai 18 hingga 22 Juni 2018. Setelah proses pengepakan dengan melibatkan PPK dan PPS se-Kabupaten Badung, selanjutnya KPU Kabupaten Badung akan melakukan proses distribusi logistik. Pada distribusi logistik yang dijadwalkan pada hari Senin (25/6) seluruh logistik akan didrop di desa/kelurahan se-Kabupaten Badung untuk dikirim ke TPS pada H-1 pencoblosan. Pada pengepakan hari ketiga, tiga kecamatan telah melakukan pengepakan logistik baik yang di dalam maupun luar kotak suara. Ketiga kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Petang, Abiansemal dan Mengwi. Sedangkan tiga kecamatan lainnya yaitu Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan telah dijadwalkan pada hari berikutnya. Pengepakan logistik dengan melibatkan PPK dan PPS se-Kabupaten Badung dilakukan dengan tujuan memastikan logistik yang akan diturunkan di TPS telah sesuai dengan ketentuan. Proses pengepakan dilakukan langsung oleh PPS, sekaligus sebagai upaya untuk mengetahui dengan jelas jenis logistik yang digunakan pada hari pemilihan pada 27 Juni mendatang. Dalam proses pengepakan, setiap PPS diberikan cek list yang berisi daftar jenis logistik, sehingga dapat melakukan kontrol langsung untuk memastikan telah tersedia sesuai kebutuhan. Selain itu, proses pengepakan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh jajaran Panwaslu Kabupaten Badung.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.