balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karangasem, yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati Karangasem, Rabu (23/9/2026).
Dalam sambutan tertulis Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, ditegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar perubahan golongan atau status administrasi kepegawaian, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi, integritas, dan kontribusi nyata ASN.
Bupati menegaskan, momentum kenaikan pangkat seyogianya dimaknai sebagai awal dari amanah dan tanggung jawab yang lebih besar dalam pelayanan publik. "Kenaikan pangkat bukan akhir dari sebuah pencapaian, tetapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Oleh karena itu, peningkatan pangkat harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja, pengabdian, loyalitas, integritas, profesionalisme, serta keteladanan," tegas Bupati Karangasem dalam sambutannya.
Bupati menyampaikan lima aspek utama yang wajib dipegang teguh oleh setiap ASN penerima kenaikan pangkat, yaitu: Kinerja, Disiplin & Dedikasi, Loyalitas, Integritas, dan Inovasi. ASN didorong untuk berani melahirkan cara kerja baru yang lebih efektif, cepat, dan transparan, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Pemerintah Kabupaten Karangasem juga berkomitmen membangun budaya organisasi yang adil dan berbasis Sistem Merit. ASN yang berkinerja baik, berintegritas, dan inovatif dipastikan mendapat ruang berkembang dan pengakuan layak, sementara pelanggaran disiplin tetap akan dikenakan konsekuensi tegas sesuai aturan. Langkah ini selaras dengan visi besar mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan guna mendukung terwujudnya Karangasem AGUNG (Aman, Gigih, Unggul, Nyaman, dan Gemah Ripah Loh Jinawi).
Sementara itu, dalam laporan kegiatannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa, memaparkan bahwa untuk periode usulan 1 Mei hingga 1 September 2026, pihaknya telah memproses sebanyak 241 dokumen usulan kenaikan pangkat PNS dimana Seluruh dokumen tersebut telah 100% memperoleh Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Percepatan ini sejalan dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, dimana periodisasi kini ditetapkan menjadi 12 kali dalam sebulan/setahun (mulai berlaku 1 Oktober 2025) untuk memberikan kepastian karier ASN,” sebutnya.
Selain penyerahan SK, BKPSDM Karangasem saat ini tengah mendorong gagasan penguatan pemberian penghargaan melalui branding "ASN Inspiratif". Inisiatif ini dirancang untuk menjaring dan memetakan talenta ASN berprestasi ke dalam talent pool Pemkab Karangasem. Guna menjaga nilai integritas, Kepala BKPSDM menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepegawaian, termasuk proses kenaikan pangkat di Kabupaten Karangasem, dilakukan secara bersih, transparan, dan 100% bebas dari biaya atau pungutan liar (zero pungli).