Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serbu Kawasan Perkotaan, Pembanguan Tower Seluler Semakin Marak

pembangunan
PASANG KONTRUKSI - Sejumlah pekerja sedang memasang kontruksi tower seluler di sebelah timur Kantor Camat Jembrana.

BALI TRIBUNE - Pembangunan menara tower seluler di kawasan perkotaan seolah tidak terkendali dan kini jumlahnya semakin bertambah. Salah satu tower seluler yang kini masih dalam tahap pengerjaan berada di sisi selatan Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, di ruas Jalan Jendral Sudirman, Keluarahan Dauhwaru, Jembrana.

Pantauan di lahan kosong yang terletak di antara Kantor Camat Jembrana dan Lapangan Dauhwaru tersebut, Selasa (20/3), tampak sejumlah pekerja di lokasi sedang memulai pemasangan kontruksi tower berupa tiang pancang. Kendati dari informasi, besi pancang yang dipasang itu dirancang agar nantinya bisa digunakan untuk lampu penerangan seperti tiang pancang yang terpasang di sekitar Gedung Kesenian Bung Karno Jembrana, namun sebenarnya menara berbentuk tunggal tanpa simpul (monopole) ini digunakan untuk keperluan seluler. 

Sejumlah pekerja dilokasi pun mengakui tiang pancang besi satu kaki yang sedang dipasanga itu memang untuk pemancar seluler.

Sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana nomor 33 tahun 2013, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara, pembangunan tower seluler harus memenuhi sejumlah ketentuan. Dari aspek persebaran menara atau Zona Cell Plan, penetuannya diperoleh melaui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Bahkan khusus untuk menara telekomunikasi seluler ini harus diarahkan untuk penggunaan menara secara bersama dari tahap awal rencana pembangunan untuk efisiensi dan efektifitas penataan ruang.

Pihak penyedia menara juga diwajibkan mengasuransikan menara dan menara yang didirikan harus dilengkapi dengan penangkal petir. Namun di sekitar lokasi yang masih berdekatan justru sudah banyak terpasang menara yang serupa termasuk beberapa tiang tunggal yang telah berdiri diareal Gedung Kesenian Bung Karno dan kini dimanfaatkan untuk tiang lampu penerangan. Selain masih berada satu lajur diruas Jalan Sudirman dan berjarak kurang dari setengah kilometer dengan beberapa tiang yang berdiri di Gedung Kesenian Bung Karno Jembrana tersebut, tidak jauh dari lokasi pembangunan tower juga terdapat menara yang terpasang di atas bangunan (rooftop) tepatnya di sisi timur pada satu jalur yang sama diruas Jalan Sudirman Jembrana.

Camat Jembrana  I Gusti Putu Anom Saputra dikonfirmasi, Selasa kemarin, membenarkan adanya permohonan perijinan terkait pembangunan menara yang lokasinya bersebelahan dengan kantornya itu. Dikatakannya, permohonan yang kini telah dilimpahkan ke kabupaten tersebut sebelumnya diajukan oleh pihak Kelurahan Dauhwaru  dan menurutnya disepakati warga. Ia mengaku permohonan itu masuk sekitar tiga minggu yang lalu dan dari pengajuan tower MCP (microcell pole). “Itu pengajuan sudah lengkap bawah, memang rencananya untuk pemancar seluler. Kami dikecamatan sudah memberikan rekomendasi dan untuk perijinannya ada di Kabupaten,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Jembrana Ni Nengah Wartini tidak mengakui telah menandatangani IMB (Izin Mendirikan Bangunan) permohonan menara di Kelurahan Dauhwaru dan Mendoyo. Namun ia mengaku belum mengetahui persis data dan jumlah tower yang sudah ada dan berizin. “Saya belum tahu persis tapi semua datanya tercatat dikantor,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.