Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serbuan Vaksinasi Berakhir, Warga Datangi Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi Manado

Bali Tribune / Pasukan Huru Hara (PHH) TNI AU Shelter Base Ops Lanud Sam Ratulangi.
balitribune.co.id | Manado - Serbuan Vaksinasi yang gencar dilakukan oleh Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi Manado berakhir Rabu (7/7). Namun, warga merangsek masuk ke area terlarang tepatnya di jalan akses masuk ke Shelter Base Ops Lanud Sam Ratulangi, Mapanget, Manado, Kamis (8/7/).
 
Masyarakat bersahut-sahutan mendesak untuk masuk ke lingkungan militer  Shelter Base Ops Lanud Sam Ratulangi yang baru selesai dibangun. Banyak diantara warga yang mengayun-ayunkan spanduk protes dengan suara keras penuh amarah. “Dari tanah kembali kepada tanah. Jadi jangan permainkan tanah!” sahut salah seorang warga yang tidak puas dengan pembebasan lahan mereka yang merupakan tanah garapan.
 
Peristiwa ini merupakan bagian dari skenario pendudukan area bandara oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Akan menghambat operasi penerbangan militer maupun sipil serta dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda yang tidak sedikit. 
 
Komandan Lanud Sam Ratulangi Manado dalam wawancaranya dengan Penerangan Lanud Sam Ratulangi, menjelaskan bahwa latihan Pasukan Huru Hara (PHH) ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota Lanud Sam Ratulangi dalam menjaga aset Negara yang dipercayakan kepada TNI AU dalam hal ini Shelter Base Ops Lanud Sam Ratulangi.
 
“Kegiatan hari ini adalah untuk meyakinkan bahwa Lanud tetap secure dari kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan. Hal ini juga harus tetap dilatihkan agar personel kita tetap siap menjaga pangkalan TNI Angkatan Udara”, ujar Marsma TNI Mohamad Satriyo Utomo S.H.
 
Lebih lanjut Lulusan AAU 1995 ini mengatakan bahwa setelahnya berhasil melaksanakan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berupa Serbuan Vaksinasi berdasarkan Telegram dari Panglima TNI Nomor TR/578/2021. Maka, mengasah kemampuan prajurit dalam pengamanan Pangkalan TNI Angkatan Udara tetap dilakukan secara rutin.
wartawan
RED
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.