Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seruan Bersama Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 di Kabupaten Klungkung

nyepi
Bali Tribune / NYEPI - Seruan bersama Jelang Nyepi Tahun Saka 1947.

balitribune.co.id | Semarapura - Berdasarkan Seruan Bersama Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali serta diketahui Gubemur Bali , Kepala Kepolisian Daerah Bali, Komandan Komando Resor Militer 163/Wira Satya, Surat Edaran PHDI Provinsi Bali Nomor. 08/Um.PHDI Bli/2025 Tanggal: 30 Januari 2025 Perihal: Edaran Pelaksanaan Rangkaian Rahina Suci Nyepi Tahun1947 Saka/2025 Masehi dan menindaklanjuti hasil rapat. 

Menyampaikan Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, sebagai berikut: Umat Hindu melaksanakan rangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1947, yang dirayakan puncaknya pada tanggal 29 Maret 2025 meliputi: Malis, Pangerupukan, Sipeng (Catur Bratha Panyepian) dan Ngembak Geni dengan khidmat dan khusyuk.

Penyedia jasa transportasi (darat dan laut) tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi, dari hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 pukul 06.00 Wita sampai dengan hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 pukul 06.00 Wita. Lembaga Penyiaran Radio yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung tidak diperkenankan untuk bersiaran selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi, dari hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 pukul 06.00 Wita sampai dengan hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 pukul 06.00 Wita 

Masyarakat tidak diperkenankan bepergian/keluar rumah, menyalakan petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian, lampu penerangan serta sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Hari Suci Nyepi dan membahayakan ketertiban umum, kecuali untuk kepentingan umum dan kedaruratan yang nantinya akan diatur oleh Lembaga/Instansi terkait. Usaha penyedia jasa akomodasi, penyedia jasa hiburan dan tempat wisata yang ada di Kabupaten Klungkung tidak diperkenankan mempromosikan usahanya dengan branding Hari Suci Nyepi. 

Karena Hari Suci Nyepi bersamaan dengan Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah maka. a. Umat Islam melaksanakan sholat tarawih di rumah ibadah terdekat dengan berjalan kaki atau di rumah masing-masing dan tidak menggunakan pengeras suara serta dengan menggunakan lampu penerangan yang terbatas. Pelaksanaan Sholat Tarawih dari pukul 20.00 s.d 21.30 Wita. b. Umat lain melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Pelaksanaan Pawai Ogoh-Ogoh tidak boleh keluar batas wewidangan banjar/desa Adat bersangkutan, tidak menyalakan petasan/mercon, tidak mengkonsumsi minuman keras dan tidak menggunakan sound system. 

Bendcsa Adat, dan Kelian banjar Adat bertanggungjawab menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban dalanm pelaksanaan Pengrupukan maupun pelaksanaan pawai Ogoh-ogoh di wewidangan masing-masing dengan tetap bersinergi bersama Perbekel, Babinsa dan Babinkamtibınas. Prajuru Desa Adat menugaskan Pacalang dalam mengamankan rangkaian Hari Suci Nyepi di wilayahnya masing-masing dengan tegas dan humanis, berkoordinasi dengan Linmas Desa dan aparat keamanan terkait. 

Majelis-majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan serta Instansi terkait agar menyosialisasikan seruan ini kepada seluruh umat beragama di Kabupaten Klungkung. Seluruh masyarakat wajib menaati surat keputusan bersama ini. 

Seruan bersama ini disahkan dan disepakati bersama Ketua PHDI Kabupaten Klungkung, Ketua FKUB Kabupaten Klungkung, Ketua MUI Kabupaten Klungkung Bendesa Madia Kabupaten Klungkung serta di Ketahui oleh Kapolres Klungkung, Dandim 1601 Klungkung, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Klungkung dan Bupati Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.