Setiap Bulan Pendapatan Perbekal Mencapai Rp 8 Juta | Bali Tribune
Diposting : 14 October 2016 11:40
I Made Darna - Bali Tribune
perbekel
Bali Tribune

Mangupura, Bali Tribune

Pendapatan perbekel di Kabupaten Badung cukup fantastis. Per bulan, perbekel "gumi keris" bisa memperoleh penghasilan diatas Rp 8 Juta. Jadi pantas saja posisi orang nomor satu di tingkat desa ini jadi bahan rebutan.

Untuk diketahui pendapatan yang diterima perbekel berasal dari penghasilan tetap dan tunjangan. Penghasilan tetap bersumber dari dana perimbangan (ADD) sebesar Rp 3,4 juta, ini mengacu pada PP Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sedangkan tunjangan memperoleh Rp 4.750.000,00 per bulan. Ini berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Kepada Perbekel dan Perangkat Desa.
Khusus untuk tunjangan Perbekel sebesar Rp 4.750.000,00 per bulan mulai berlaku pada 2 Juni 2016. Langsung ditetapkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Sebelumnya tunjangan perbekel hanya Rp 3.750.000, atau per Juni 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp 1 juta.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMD-PD) Kabupaten Badung, I Putu Gede Sridana yang dikonfirmasi, Kamis (13/10), menjelaskan penghasilan seluruh perbekel (46 perbekel) di Kabupaten Badung hampir sama. 

Kalaupun ada tambahan dari luar pendapatan  tersebut, disesuaikan dengan kemampuan desa masing-masing. “Semua (Perbekel, red) sama tidak ada bedanya,” katanya.
Apakah pendapatan Perbekel sama dengan Lurah? Ditanya begitu, Sridana menegaskan pendapatan perbekel dan lurah pasti beda. Pasalnya, kelurahan bagian dari SKPD dan dijabat oleh PNS. “Ya jelas berbeda,” tegasnya.
Untuk gaji lurah, kata Sridana, disesuaikan dengan masa kerja dan golongan. Kalau untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) di luar gaji semua lurah sama. “Lurah itu PNS, jadi kalau gajinya disesuaikan dengan ketentuan pusat,” tegas pejabat asal Denpasar itu.
Pada Perbup Nomor 34 Tahun 2016 selain mengatur tunjangan perbekel juga diatur tunjangan perangkat desa.  Pada pasal 2 (1) mengatur tunjangan Sekretaris Desa yakni paling besar 70 persen dari tunjangan Perbekel per bulan; Perangkat Desa dari unsur pelaksana teknis paling besar 60 persen dari tunjangan Perbekel per bulan; Perangkat Desa dari unsur pelaksana kewilayahan paling besar 50 persen dari tunjangan Perbekel per bulan.

Masih di Pasal (2) juga disebutkan Perbekel dapat memberikan tunjangan kepada unsur staf Perangkat Desa berdasarkan kebutuhan dengan besaran paling besar 40 persen dari tunjangan Perbekel per bulan.
Sementara pada Pasal 3 tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Desa dan bersumber dari APBDes.