Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siap-siap, Gaji PNS hingga Pekerja Swasta Dipotong Buat Iuran Tapera

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan yang mengatur pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Kebijakan ini berlaku wajib meliputi calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD hingga pekerja sektor swasta.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Jokowi menetapkan PP tersebut pada 20 Mei 2024.

Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera. Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dikomandoi oleh Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner BP Tapera yang berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Ketentuan mengenai keanggotaan peserta Tapera bagi golongan pekerja bersifat mengikat atau wajib sebagaimana tertulis dalam Pasal 48 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Instrumen hukum itu mengatur para pemberi kerja yang meliputi orang perseorangan, pengusaha, dan badan hukum untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dana Tapera. “Melakukan pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah,” tulis Pasal 48 PP tersebut.

Pasal 68 juga mengatur para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, sehingga para pemberi kerja harus meregistrasi para pekerjanya sebagai perserta Tapera paling lambat tahun 2027.

“Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera,” tulis Pasal 21 PP tersebut

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iurang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024. Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan. 

Dalam aturan yang lama disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri. 

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027. 

Sebelumnya diberitakan, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tapera ditujukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

wartawan
RED
Category

Bahas Rencana Kerjasama Strategis Lintas Negara, Bupati Badung dan Walikota Fujisawa Jepang Gelar Pertemuan Virtual

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjalin komunikasi diplomatik melalui pertemuan virtual bersama Pemerintah Kota Fujisawa, Jepang. Pertemuan digelar secara daring melalui platform Zoom tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Badung, Kamis (12/6). Turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan I Gede Eka Sudarwitha dan Kepala Bagian Kerjasama Setda Badung Ida Ayu Yutri Indahgustari.

Baca Selengkapnya icon click

Rare Angon Festival Internasional Akan Digelar 31 Juli - 3 Agustus

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama Komunitas Rare Angon kembali akan menggelar Rare Angon Festival bertaraf Internasional pada 31 Juli hingga 3 Agustus 2025 mendatang, bertempat di Pantai Mertasari, Sanur. 

Festival tahunan yang memadukan seni, budaya, aerodinamika, serta filosofi tradisional ini siap menyambut kehadiran peserta dari berbagai penjuru dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirti BPJS Kesehatan Pastikan Transformasi Digital di Klinik Penta Medika

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan meninjau langsung dan memastikan keseluruhan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan baik berbasis teknologi digital di Klinik Penta Medika Denpasar pada Rabu (11/6).

Baca Selengkapnya icon click

Rekomendasi Cloud Hosting Indonesia dan Cloud Managed Terbaik

balitribune.co.id | Di tengah perkembangan bisnis digital di Indonesia, kebutuhan akan layanan hosting yang cepat, stabil, dan aman menjadi sangat krusial. Cloud Hosting dan Cloud Managed adalah dua solusi yang semakin populer karena kemampuannya dalam menangani trafik tinggi, fleksibilitas dalam pengelolaan server, serta efisiensi biaya jangka panjang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menuju RPJMD Bali yang Integral

balitribune.co.id | Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) Bali tengah dibahas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan pembahasannya berlangsung marathon, setelah Pemerintah Provinsi Bali, secara bergiliran pemerintahan Kabupaten dan kota se-Bali memaparkan RPJMD-nya di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, pemaparan di Bappeda Bali dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para pakar dan praktisi

Baca Selengkapnya icon click

OJK Peduli: Edukasi Keuangan untuk Masyarakat Berkebutuhan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong peningkatan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas melalui pemberian edukasi keuangan agar dapat meningkatkan pemahaman dalam penggunaan produk dan jasa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) secara efektif. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.