Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Diskors, Golkar Belum Ajukan Calon Pimpinan dan Kepengurusan Fraksi

Bali Tribune / Rapat paripurna dengan agenda penetapan pimpijan difinitif DPRD Kabupaten Bangli, pada Senin (9/9)

balitribune.co.id | Bangli - Rapat paripurna dengan agenda penetapan pimpinan difinitif DPRD Kabupaten Bangli, pada Senin (9/9) terpaksa  harus diskor hingga tanggal 12 September 2024. Hal ini dikarenakan  Partai Golkar Bangli   belum mengajukan calon pimpinan (wakil Ketua) DPRD maupun kepengurusan Fraksi .

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan adapun agenda rapat paripurna kali ini  yakni  penetapan pimpinan DPRD Bangli difinitif dihadir oleh  25 anggota DPRD Bangli. “Sesuai ketentuan rapat sudah korum. Namun lantaran Partai Golkar belum mengajukan calon Wakil Ketua dan  begitupula kepengurusan fraksi maka rapat paripurna diskors,” jelasnya.

Sementara terkait pimpinan DPRD Bangli, kata dia, sesuai ketetentuan pasal 164 ayat 2, Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai politik  berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak  DPRD Kabuoaten/Kota.

“Mengacu ketentuan itu partai perolehan kursi terbanyak berhak atas pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik ke pimpinan DPRD sementara,” ungkapnya. 

Menurut Ketut Suastika pimpinan PDIP Perjuangan telah menyampaikan surat usulan pimpinan DPRD Bangli melalui surat no : 463 /IX/DPC-02.01/VIII/2024.  Tentang usulan pengajuan Ketua DPRD,  sedangkan DPC Partai Demokrat menindaklanjutinya dengan surat No :  03/DPC.PD/BGL/vIII/2024 tentang  pengajuan bakal calon pimpinan DPRD Bangli.  Seddangkan untuk fraksi, lanjutnya, Partai  Demokrat gabung ke PDIP,  yang mana usulan Ketua Fraksi I Gusti Bagus Nyoman Triana dan Partai Gerindra bergabung  dengan Partai Nasdem membentuk Fraksi Restorasi Raya, dengan calon ketuannya, I Made  Joko Arnawa.“Sementara dari Partai Golkar belum mengajukan calon pimpinan DPRD dan Ketua Fraksinya,  Bangli,” ujarnya. 

Kata Suastika sesuai dengan aturan maka pimpinan defintif, Fraksi dan AKD harus telah dibentuk paling lambat satu bulan pasca dilantik, yang mana dealinenya pada tanggal 12 September  mendatang. Karena itu, rapat paripurna  tadi kita skor hingga tangal 12  September. Sementara apabila, sampai tanggal 12 Partai Golkar belum mengajukan pimpinan fraksinya maka,  Fraksi Partai Golkar dianggap tidak mempunyai fraksi, dan baru bisa membentuk 2,5 tahun kemudian.

“Konsekuensi tidak adanya fraksi golkar, maka Golkar tidak bisa mengusulkan AKD. Karena AKD diusulkan oleh Fraksi.  Sementar ini kita telah intens melakukan koordinasi dengan pimpinan anggota DPRD dari Partai Golkar, agar hal ini disampaikan ke induk partainya,” sebut Suastika.

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.