Sidang Paripurna DPRD Badung, Bupati Giri Prasta Komit Lanjutkan Program Kebahagiaan Masyarakat | Bali Tribune
Diposting : 5 July 2021 21:42
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune/ PARIPURNA - Bupati Giri Prasta saat menghadiri sidang paripurna DPRD Badung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020, Senin (5/7).
balitribune.co.id | Mangupura  - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menghadiri sidang paripurna DPRD Badung dengan agenda penjelasan Bupati Badung terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020. 
 
Serta rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026. Sidang yang berlangsung di ruang Utama Gosana kantor DPRD Badung, Senin (5/7) tersebut, dilaksanakan secara virtual dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Wakil Ketua 1 Wayan Suyasa dan Wakil Ketua 2 Made Sunarta. 
 
Sidang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Forkopimda, Sekda Adi Arnawa beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan dan tenaga ahli DPRD dan fraksi DPRD Kabupaten Badung.
 
Dalam paparannya Bupati Giri Prasta menyebutkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung tahun 2020, telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Bali dan hasilnya diserahkan oleh kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 28 Mei 2021, telah memberikan kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Badung. LKPD tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. 
 
Dalam LKPD Kabupaten Badung tahun 2020 terdapat 7 (tujuh) macam laporan keuangan, yaitu laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), laporan arus kas (LAK), laporan operasional (LO), neraca, laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK). 
 
“Opini yang diraih di tahun ini merupakan opini WTP yang kesembilan kalinya sejak LKPD tahun 2011, dimana untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Badung meraih opini WTP, serta ketujuh kalinya secara berturut-turut yaitu tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020,” jelasnya.
 
Selanjutnya, di dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang (RPJMD) semesta berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026, Bupati Giri Prasta mengungkapkan RPJMD tersebut bertujuan untuk melanjutkan kebahagiaan masyarakat Badung melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana dan dijabarkan kedalam 9 (sembilan) misi yaitu memperkokoh kerukunan hidup bermasyarakat dalam bingkai keberagaman adat, budaya dan agama. 
 
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip good governance dan clean government yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib, taat asas serta menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Selanjutnya memantapkan kreativitas seni dan budaya masyarakat yang berorientasi pada pelestarian kearifan lokal. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berlandaskan pada penguatan pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat. Pemberdayaan ekonomi kreatif dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berdasarkan potensi wilayah dan masyarakat. Meningkatkan kebahagiaan masyarakat melalui sistem jaminan sosial yang komprehensif. Memperkuat sinergi pariwisata dengan pertanian yang berorientasi kepada agroindustri dan pelestarian sumber daya alam. Dan yang terakhir meningkatkan daya saing daerah yang berbasis kreativitas dan inovasi.
 
Untuk memudahkan pengukuran keberhasilan dalam mewujudkan visi dan misi strategis/prioritas tersebut, Giri Prasta mengatakan pada akhir periode RPJMD, visi dan misi Kabupaten Badung tahun 2021-2026 dijabarkan lebih konkret kedalam 11 (sebelas) tujuan, 15 (lima belas) indikator kinerja tujuan, 19 (sembilan belas) sasaran, dan 22 (dua puluh dua) indikator kinerja sasaran/indikator kinerja utama (IKU). 
 
”Selanjutnya secara substansi, RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026 telah diselaraskan dan disinergikan dengan RPJMD provinsi dan RPJMN, yang menerapkan Prinsip-Prinsip Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) sebagai implementasi dari ajaran Tri Sakti Bung Karno yaitu berdikari di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik dan berkepribadian di bidang kebudayaan,” katanya.
 
Sementara itu seusai mengikuti jalannya sidang paripurna, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan apresiasi atas laporan pertanggungjawaban yang dibacakan oleh Bupati Giri Prasta, meskipun dalam kondisi pandemi pendapatan Kabupaten Badung bisa terealisasi sebesar Rp 3.9 triliun. 
 
“Dan dari Rp 3.9 triliun tersebut sepenuhnya digunakan untuk mandatory program prioritas, yaitu penanganan Covid-19, bidang pendidikan dan kesehatan. Kemudian disalurkan pula bantuan jaringan sosial, inilah yang saya berikan apresiasi bahwa Bupati tetap memiliki komitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Badung,” ungkapnya.