Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban RAPBD Klungkung TA 2020

Bali Tribune/ SAMPAIKAN – Sidang Paripurna DPRD Klungkung Bupati Suwirta peyampaian Pertanggungjawaban APBD TA 2020.


balitribune.co.id |  Semarapura - Bertempat di Ruang Rapat Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Selasa (15/6/2021), dilaksanakan Sidang Paripurna DPRD KLungkung. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom,SH didampingi Wakil Ketua Wayan Baru dan Wakil Ketua Cok Gde Agung, serta dihadiri Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.  
 
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020. “Perlu Saya sampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun  Anggaran 2019 telah kami sampaikan pada tanggal 25 Mei 2021. Laporan Keuangan yang disampaikan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 30 hari mulai tanggal 31 Maret 2021 s/d 4 Mei 2021. Laporan Hasil Pemeriksaan telah diserahkan secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Bali pada tanggal 24 Mei 2021 bertempat di Gedung DPRD  Provinsi Bali, dimana Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2020 dinyatakan memperoleh opini  ”Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya optimis.
 
Tanggapan dari Fraksi di Dewan diawali dari raksi Partai Nasdem dengan jubirnya  wayan Mudayana menyinggung terkait Perlunya pencermatan kita bersama serta tindak lanjut terhadap PAD yang bersumber dari Pendapatan Retribusi Daerah, yang realisasinya berada pada angka 72,26%. Realisasi retribusi tersebut dapat kita sadari memang sudah pasti dipengaruhi oleh pandemic yang melanda seperti saat ini, akan tetapi tetap perlu adanya perhatian khusus terhadap pelaksanaan kebijakan keuangan. 
 
Fraksi Golkar dengan jubirnya  Kadek Widia Sumartika menyampaikan Adapun pada kesempatan ini kami dari Fraksi Golkar menanyakan beberapa hal berkaitan dengan temuan BPK RI antara lain terkait dengan Pendapatan dan retibusi Daerah kami Fraksi Golkar melihat sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang  Retribusi Pelayanan Pasar serta tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama Bupati Klungkung dengan PT Bank Mandiri (persero) tbk, nomor 075/32/PKS/Pem retribusi Cashless society tanggal 13 November 2018, khususnya di Pasal 5 Ayat (4). Atas hal tersebut disampaikan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan antara pemerintah Daerah dengan PT. Bank Mandiri Persero tbk. Atas hal tersebut mohon penjelasan Saudara Bupati. 
 
Fraksi PDIP dengan Jubirnya Wayan Misna menyoroti keberhasilan Bupati dan seluruh Jajarannya atas kerberhasilannya meraih Opini wajar tanpa pengecualian/WTP atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, dan atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020
 
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra dengan Jubirnya Wayan Widiana menyinggung adanya perbedaan rencana pagu dan realisasi Belanja hibah berupa uang, setelah APBD perubahan dan pencairannya melampaui pagu anggaran. 
 
Sebagai pemungkas Fraksi Partai Hanura dengan Jubirnya langsung Ketua Hanura Wayan Buda Parwata menyinggung masalah PAD yang bersumber dari pendapatan retribusi daerah dengan realisasi 72,26 % walaupun sama dalam kondisi pandemi Covid-19, justru pajak daerah mampu melampaui target 101,38 %. 

wartawan
SUG
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.