Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang pembacaan Pledoi Kasus 19 ribu ekstasi, Diduga Ada Intervensi Dalam Tuntutan Seumur Hidup Willy

delivery
Terdakwa Willy usai jalani tuntutan seumur hidup beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Penasehat hukum Abdul Rahman Willy alias Bin Leng Kong, Robert Kuana menuding tuntutan seumur hidup terhadap kliennya dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 Ribu butir kental dengan pengaruh intervensi pihak luar. Hal ini dikatakan Robert Kuana, seusai membacakan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Pada Kamis (22/2). Sayangnya, Robert tidak menyebutkan secara pasti terkait pihak yang dimaksudnya itu. "Intervensi dari pihak luar itu ada, nyata. Saya gak bisa sebutin,"koarnya.  Selain menuding ada intervensi, Robert juga masih mengklaim jika kasus yang menjerat marketing Akasaka night club ini merupakan sebuah rekayasa."Yang kita pertanyakan itu, ada apa? rekayasa ini, sehingga ditingkat penyelidikan itu dihari ke 120 baru jaksa terima. Hari ke 118 baru P21. Saya ngikutin jadi saya tahu. Hari ke 118 itu P21, hari ke 120 itu pelimpahan. Indikatornya karena penuntut umum merasa ini lemah. Kalau dia merasa kuat kenapa harus menunggu 120 hari. Mabes Polri ke Kejaksaan Agung itu cuma  2 Kilo jaraknya," katanya. Pengacara senior ini juga menyebutkan, jika dalam kasus ini yang menjadi target utama sebenarnya bukan Willy. Tapi orang lain yang statusnya diatas Willy. "Jadi saya kembali tekankan, saksi ahli sendiri mengatakan ini rekayasa karena tidak masuk kategori undercover maupun control delivery. Jadi rekayasa bagaimana caranya agar sie Willy ini jadi tersangka. Mungkin saja target utamanya bukan orang lain. yah tapi saya tidak menyebutkan," dalihnya.  Sedangkan terkait inti dari pledoi yang dibacakan dalam sidang, Robert menjelaskan bahwa sejumlah kejanggalan mulai dari penangkapan, penyelidikan hingga proses pelimpahan. Pertama soal penangkapan, kata Robert, jika kasus ini tidak masuk dalam klasifikasi tertangkap tangan, undercover  buying maupun control delivery. "Kalau undercover petugas kepolisian bertindak sebagai pembeli. Ini juga bukan control delivery. Dua ini yang diatur dalam UU. Kalau control delivery yang melakukan itu polisi tidak mengunakan tangan orang. Kalau tangan orang dipakai, dalam kasus ini adalah Budi (terdakwa berkas terpisah). Itu si Budi harus ada jamanina dari polisi dia tidak harus dipidana," katanya Ditambahkan, barang yang dipakai dalam control delivery ini juga harus legal yang bersumber dari kepolisian sendiri. Namun yang terjadi dalam kasus ini barang yang dipakia merupakan barang yang disita dari Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, yang ditangkap di Perumahan Metro permata I Blok B2 No.28 RT 11 RW.001 Jalan Raden Saleh, kelurahan Karang Mulya, kecamatan Karang Tengah Tangerang, Banten, (1/6/2017) lalu. "Dalam pertimbangan jaksa juga terjadi komunikasi sebelum Dedi ditangkap. Itu bohong. Tidak ada, kalau pun ada komunikasi ada antara Budi dan Willy itu inisiatornya Budi. Dan tidak pernah dihadirkan transkrip, handphone sudah disita, kenapa tidak ditranskripkan, kann aneh," katanya. Dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim I Made Pasek tersebut, Robert juga memohon kepada Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar terdakwa Willy dibebaskan dari tuntutan JPU. Setelah mendengar urain pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Willy, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi. "Kami menyampaikan tanggapan secara lisan saja yang mulia. Bahwa kami tetap pada tuntutan," tegas Jaksa Dewa Lanang. Selain terdakwa Willy, tiga terdakwa lainnya yakni Iskandar Halim alias Koi Bin Muslim Halim, Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, Budi Liman Santoso juga menyampaikan pledoi melalui kuasa hukumnya masing-masing pada sidang yang terpisah. Yang pada intinya, para terdakwa memohon untuk dibebaskan dari tuntutan JPU. Sebagaimana diketahui, ke empat terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli 19 ribu butir ekstasi ini dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Triwulan III 2025: Bank BPD Bali Tetap Solid Catatkan Kinerja Positif

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali sampai dengan Triwulan III 2025 berhasil menjaga ritme pencapaian kinerja positif yang mana hal ini dibuktikan dengan pencapaian asset Rp42,4 triliun atau mencapai 102,86% dari target sebesar Rp41,29 triliun dan tumbuh sebesar 9,01% secara (yoy) dibandingkan September 2024 sebesar Rp38,96 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Wayan Suyasa Mundur, Nadi Putra Pimpin Golkar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPD Golkar periode 2020 -2025 I Wayan Suyasa memutuskan mundur dan tidak akan maju lagi memimpin Golkar Badung dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI. Sebagai gantinya AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra alias Turah Tut secara aklamasi terpilih menakhodai Golkar Badung periode 2025-2030.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ungkap Kasus Korupsi LPD Desa Adat Beluhu Senilai Rp 20 Miliar, Polisi Amankan 2 Wanita

balitribune.co.id | Amlapura - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Karangasem dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant dan Kanit III Ipda Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dua orang wanita diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Darmasaba Kembali Ukir Prestasi Internasional, Inovasi BAJRA Jadi Inspirasi Penanggulangan Rabies di Asia

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Darmasaba kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di tingkat internasional. Kepala Desa Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, didapuk menjadi salah satu panelis dalam Konferensi Rabies in Borneo (RIB) 2025 yang digelar di Borneo Convention Centre Kuching (BCCK), Sarawak, Malaysia, pada 30 September hingga 1 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Hutan Lindung di Bali Barat Terbakar

balitribune.co.id | Singaraja - Kebakaran hebat terjadi di kawasan hutan lindung Bali Barat, Rabu (8/10) malam. Titik api terlihat sejak pukul 18.00 Wita dan membesar hingga merambah kawasan hutan di dekat Pura Kertakawat, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Hingga pukul 21.30 Wita api belum dapat di padamkan mengingat lokasi kebakaran dilereng dengan kondisi kemiringan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.