Sikapi Lonjakan Harga Elpiji 3 Kg, TPID Gelar Rakor | Bali Tribune
Diposting : 25 May 2016 16:11
Arief Wibisono - Bali Tribune
pertamina
RAKOR - Rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Bali di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Selasa (24/5), membahas harga elpiji 3 kg yang melonjak.

Denpasar, Bali Tribune

Menyikapi adanya temuan harga jual elpiji 3 kg di tingkat pengecer mencapai Rp30 ribu per tabung di salah satu kabupaten di Bali membuat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Bali langsung menggelar rapat koordinasi (rakor). Pasalnya, harga itu jauh dari harga eceran tertinggi (HET) tingkat pangkalan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.500.

Rakor TPID ini dipimpin Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Selasa (24/5). Dalam kesempatan itu, Wagub juga menyoroti maraknya pengoplosan gas elpiji. Ia meminta TPID se-Bali dan semua pemangku kepentingan di Bali bersinergi agar permasalahan elpiji ini tidak sampai menyebabkan meningkatnya inflasi dan berimbas pada pertumbuhan ekonomi Bali secara global. “Pelaku pasar boleh mencari untung dari penjualan gas, tapi jangan sampai mematikan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bali, Ketut Wija, menambahkan, dengan menetapkan HET sebesar Rp14.500, pemerintah telah memberikan subsidi. “Subsidi ini menggunakan uang rakyat. Jadi jangan sampai elpiji yang sudah mendapat subsidi harganya melambung tinggi,” imbuhnya. Wija juga menyampaikan perlu dibuatkannya mekanisme yang jelas serta aturan aturan yang tegas mengenai alur ataupun pendistribusian dari gas elpiji tersebut baik dari tingkat agen, pangkalan sampai akhirnya di tingkat pengecer.

Ia juga meminta Pertamina selaku pemegang pasar tunggal gas elpiji 3kg lebih mengintensifkan pengawasan sampai ke tingkat pangkalan dan memastikan bahwa pangkalan melepas harga ke tingkat pedagang eceran sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan. Di samping itu, TPID tingkat kabupaten/kota juga diminta untuk meningkatkan kinerjanya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk turut serta memantau harga elpiji tersebut di pasaran. “Pantau terus harga elpiji. Jangan sampai subsidi yang sudah dikucurkan tidak dirasakan masyarakat,” ajaknya.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali, Dewi Setiowati, juga menyampaikan harapannya agar mekanisme mata rantai penyaluran distribusi dari agen ke pangkalan sampai ke pengecer diperbaiki. Bisa juga menjadikan toko modern sebagai pangkalan penyaluran elpiji 3 kg sehingga kisaran harga dapat terpantau. Di samping itu, Dewi Setiowati juga menyampaikan agar HET 3 kg disosialisasikan di media massa sehingga masyarkat tahu sampai batas mana harga kisaran yang semestinya dibayar oleh masyarakat untuk satu tabung gas 3 kg.

Senada dengan Dewi Setiowati, Kapolda Bali Sugeng Priyanto menyampaikan dalam upaya menjaga kestabilan harga perlu penyederhanaan mekanisme mata rantai penjualan agar jangan mata rantai penjualan untuk sampai ke tingkat konsumen terlalu panjang dan pemanfaatan media sosial untuk sosialisasi harga perlu diintesifkan sehingga para konsumen tidak menjadi korban lonjakan harga terhadap barang yang harganya ecerannya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Di sisi lain pihak Pertamina yang diwakili I Ketut Permadi Aryakumara selaku Marketing Branch Manager Pertamina Bali-NTB menyampaikan sesungguhnya dari segi pasokan, elpiji 3 kg untuk di Bali tergolong aman. Untuk Provinsi Bali kuotanya sebanyak 54 juta tabung lebih. Jumlah itu, menurutnya, sudah sangat mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan masyarkat. Untuk menjaga stabilitas harga, pihaknya menyarankan agar dibuatkan regulasi yang jelas tentang banyaknya tabung yang boleh didistribusikan oleh masing masing pangkalan.

Di samping itu, Pertamina juga sudah menggunakan SPBU sebagai tempat pangkalan penjualan gas elpiji 3 kg tersebut sehingga bisa mambantu menjaga kestabilan harga. Permadi juga meminta adanya sinergi yang terbangun dari semua pemangku kepentingan untuk turut serta memantau harga elpiji tersebut mengingat pertamina hanya memiliki hak pengawasan sampai tingkat pangkalan. Sementara harga di tingkat pengecer lepas dari pengawasan pertamina. “Perlu sinergitas pengawasan semua stakeholder agar harga di level pengecer tidak melampaui yang ditetapkan,” pungkasnya.