Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

barang bukti
Bali Tribune/UNGKAP – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengungkapkan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Gianyar dan sudah digulung lewat Sikat Agung 2026 saat konferensi pers, Selasa (10/3/2026).

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengungkapkan,  operasi ini merupakan langkah kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian.

“Ini upaya kepolisian menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Dari total kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian. Rinciannya meliputi 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga kasus pencurian ringan (curing). Dari keseluruhan kasus tersebut, 29 kasus di antaranya berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Sikat Agung.

Sementara itu, dari 58 tersangka yang diamankan, sebanyak 50 orang merupakan laki-laki dan delapan orang perempuan.

Kapolres menjelaskan, lokasi kejadian perkara cukup beragam, mulai dari jalan raya, permukiman warga, vila, gudang, hingga proyek pembangunan. Beberapa kasus juga terjadi di toko, warung, SPBU, serta restoran.

Menurut AKBP Chandra C. Kesuma, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku umumnya menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, maupun memanfaatkan kondisi kunci yang masih menempel di kendaraan.

Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku melakukan aksi dengan mencungkil atau merusak kunci, mengambil barang dengan mudah, hingga memanfaatkan kelengahan korban. Sementara itu, pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku melakukan aksi jambret, sedangkan pada kasus pencurian biasa dan pencurian ringan pelaku cenderung memanfaatkan kelengahan korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat, 22 unit telepon genggam, 42 buah perhiasan, dua tabung gas, satu buah linggis, pakaian, sandal, serta jaket dan uang tunai sebesar Rp13.042.000.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pencurian ringan, tersangka dijerat Pasal 478 KUHP.

Kapolres Gianyar juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata AKBP Chandra C. Kesuma.

wartawan
ATA
Category

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.