Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sisir Toko dan Warung hingga ke Pedesaan, Banyak Pedagang Masih Jual Produk Berbahaya

AWASI - Sejumlah toko dan warung kembali diawasi masih kedapatan menjual produk tidak layak konsumsi.

BALI TRIBUNE - Kendati pengawasan rutin dilakukan, namun masih ditemukan pedagang yang menjual barang tidak layak konsumi. Bahkan kini peredaran produk tidak layak konsumsi ini merambah hingga dipelosok-pelosok desa.  Seperti saat pengawasan barang beredar yang dilaksanakan Dinas Koperasi UKM Peindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana, Senin (21/1), petugas menemukan peredaran kosmetik dan obat berbahaya, makanan minuman kedaluwarsa serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Pengawasan barang beredar kali ini kembali menyasar pedagang yang ada disejumlah desa diwilayah Kecamatan Negara. Total ada tujuh pedagang ditiga wilayah yang disisir oleh petugas. Bahkan pedagang yang didatangi petugas tersebut merupakan toko maupun warung yang sebelumnya barang dagangannya sudah pernah mendapat pengawasan. Namun petugas saat memeriksa satu persatu barang dagangan yang dijual ditoko maupun warung tersebut justru masih menemukan adanya pedagang yang kedapatan menjual kosmetik dan obat berbahaya, makanan minuman kadaluarsa serta menjual minuman beralkohol tanpa Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). Kosmetik berbahaya yang ditemukan petugas yakni sejumlah produk krim pemutih wajah dengan beberapa merk yang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran mengandung bahan kimia yang berbahaya seperti mercuri yang dapat merusak kulit. Petugas juga mendapati sejumlah pedagang yang menjual beberapa produk obat maupun jamu yang peredarannya telah dilarang karena mengandung bahan kimia berbahaya. Terkait temuan ini, para pemilik toko justru berdalih tidak mengetahui jika produk kosmetik yang mereka jual itu dilarang untuk dijual. Salah seorang pemilik warung, Suriasih mengatakan pihaknya mendapatkan pasokan produk yang terkategori dilarang beredar itu dari salles yang datang langsung menjajakan kewarung-warung. “Saya tidak tahu ini dilarang, sering ada sallesnya yang datang langsung kesini bawa produk ini, kalau saya tahu ini dilarang saya tidak akan membeli dan menjualnya,” ungkapnya.  Petugas juga masih menemukan pedagang yang menjual puluhan jenis produk makanan dan minuman kedaluwarsa. Kendati sudah kalaluwarsa sejak setahun lalu namun masih dipajang pemilik toko dan warung dietalase dagangannya.  Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana Made Gede Budiartha dikonfirmasi terkait temuan hasil pengawasan kemarin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi bagi kelima toko yang kembali ditemukan menjual produk kosmetik maupun obat berbahaya serta minuman beralkohol tanpa ijin dan makanan serta minuman kadaluarsa. “Ini adalah temuan yang kedua ditempat yang sama. Kami akan turun lagi dengan tim dan kami tidak akan toleransi lagi. Kami akan koordinasi dengan BPOM dan Kepolisian jika diperlukan,” tegasnya.  Menurutnya, pengawasan barang beredar di warung dan toko ini akan rutin dilakukan pihaknya untuk menjaga agar masyarakat selaku konsumen terhindar dari bahaya produk kosmetik dan obat ilegal serta makanan serta minuman yang tidak layak untuk dikonsumsi. Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.